PEMBUNUHAN ADE SARA

Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 16:40 WIB
Dijatuhi hukuman melebihi usianya, Assyifa Ramadhani menangis histeris.
Terdakwa pembunuh Ade Sara, Assyifa Ramadhani (tengah) menangis dipelukan orang tuanya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/11). (ANTARAFOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani, dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya, Ahmad Imam Al Hafidt, hingga kini masih menjalani persidangan di ruang yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Assyifa Ramadhani dengan hukuman 20 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Kendati demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman penjara seumur hidup.

Hal yang memberatkan bagi Assyifa di antaranya perbuatan terdakwa dilakukan karena persoalan sepele tapi menyebabkan kematian dan menyebabkan duka yang mendalam kepada keluarga Ade Sara. "Ade Sara adalah anak satu-satunya," ujar Ketua Hakim Absoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan, tidak ada hal yang meringankan bagi Assyifa. Majelis hakim memutuskan Assyifa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. "Pembunuhan dilakukan berencana," ujar Hakim Absoro.

Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum seperti yang termaktub dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan, Assyifa langsung menangis histeris di dalam ruang sidang. Dia tak mau berkomentar banyak. Sang ibunda yang turut hadir dalam persidangan, juga tak kuasa menahan tangis.

Sementara kuasa hukum Assyifa, Triani, mengatakan kliennya akan mengajukan banding. "Kami akan bicara dengan Assyifa. Kami ingin lebih ringan. Kami mengatakan tidak ada faktor kesengajaan. Assyifa kaget bisa meninggal," ujarnya usai sidang.

Assyifa dan terdakwa lainnya, Ahmad Imam Al Hafidt, terbukti membunuh Ade Sara di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO, pada Selasa (4/3).

Assyifa yang tengah menjalin hubungan asmara dengan Hafidt, cemburu kepada Ade Sara. Dia tak senang Hafidt masih saja menjalin kontak dengan mantan pacar Hafidt itu. Setelah terjadi perselisihan antara ketiga pihak, Ade Sara diajak berkeliling ke jalanan sekitar Jakarta Selatan dan Timur. Saat itulah pembunuhan terjadi.

Pembunuhan dilakukan dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara. Berdasar hasil visum, penyebab kematian Ade Sara adalah koran yang menyumbat pernafasannya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER