PEMBUNUHAN ADE SARA

Divonis 20 Tahun Bui, Pembunuh Ade Sara Pingsan

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 16:57 WIB
Sesaat setelah mendengar putusan hakim, terdakwa pembunuh Ade Sara, Assyifa Ramadhani, pingsan di depan ruang sidang.
Assyifa Ramadhani, Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, saat menunggu sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (9/11). Syifa divonis 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah oleh majelis hakim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Assyifa Ramadhani, pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Sesaat setelah mendengar putusan, Assyifa pingsan di depan ruang sidang.

Sebelumnya, perempuan berbaju dan berkerudung biru tersebut menangis histeris di dalam ruang sidang. Ia tak bisa bangkit dari kursinya. Sang ibunda yang turut hadir di persidangan lantas menghampiri Assyifa di kursi terdakwa. Ia memapah putrinya ke luar ruang sidang. Sang ibu juga menangis dan memeluk anaknya. Keduanya lantas keluar luar sidang.

Namun Assyifa dan ibunya tampak kaget lantaran puluhan awak media dan juru kamera menghampiri mereka. Lalu terdengar teriakan bertubi-tubi dari sang ibu. Suasana semakin ricuh dan tak dapat dikendalikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama, Assyifa pun pingsan. "Allahu akbar!" ucap salah seorang saudara Assyifa yang menghampiri. Ia bergegas mengangkat tubuh perempuan berusia 18 tahun tersebut.

Assyifa yang tak sadarkan diri segera digotong menuju ruangan lain di pengadilan itu. Setelah keduanya menjauh, susasana tak lagi ricuh.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan Assyifa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. "Pembunuhan dilakukan berencana," ujar Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan.

Jaksa menuntut Assyifa dan kekasihnya, Hafidt, dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada mantan mahasiswi Universitas Budi Mulya, Ade Sara.

Baik Hafidt maupun Assyifa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dianggap dengan sengaja merampas nyawa Ade Sara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER