PEMBUNUHAN ADE SARA

Seperti Kekasihnya, Hafidt Juga Divonis 20 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 17:24 WIB
Tak seperti Assyifa, Ahmad Imam Al Hafidt tampak tenang saat hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk dirinya.
Ahmad Imam Al Hafidt, terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, saat menunggu sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 November 2014. Syifa divonis 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah oleh majelis hakim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafidt, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Assyifa Ramadhani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Imam Al Hafidt dengan hukuman 20 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Absoro membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Vonis tersebut sama dengan yang diganjar kepada Assyifa Ramadhani.

Majelis menilai tindakan Hafidt dilakukan karena persoalan sepele, namun menyebabkan kematian dan menyebabkan duka mendalam kepada keluarga Ade Sara. Selain itu, majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Hafidt.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum seperti yang termaktub dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan, Hafidt tampak tenang. Tak ada tangis histeris seperti yang ditunjukkan Assyifa. Usai hakim menutup sidang, Hafidt melenggang pergi dan menghampiri ibunya di kursi pengunjung. Berbeda dengan putranya, sang ibu justru menangis dan tak kuasa bangkit dari kursi. Hafidt tampak beberapa kali berbisik dan memeluk ibunya yang menangis.

Kuasa hukum Hafidt, Hendrayanto, mengatakan kliennya belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. "Nanti kami rembukan dulu dengan keluarga dan dibicarakan manfaat dan mudharatnya," ujar dia usai sidang. Menurut Hendrayanto, usia kliennya yang masih muda seharusnya membuat dia mendapat keringanan hukuman.

Hafidt dan Assyifa terbukti membunuh Ade Sara di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO, pada Selasa (4/3). Pembunuhan dilakukan di sepanjang jalan area Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Saat itu Hafidt dan Assyifa menjalin hubungan asmara.

Modus pembunuhan yang dilakukan keduanya terhadap Ade Sara adalah percintaan. Keduanya membunuh Ade Sara dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara. Berdasar hasil visum, penyebab kematian Ade Sara adalah buntalan koran yang menyumbat saluran pernafasannya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER