KEBAKARAN HUTAN

Pengadilan Tolak Gugatan Walhi Soal Kebakaran Hutan

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 20:54 WIB
Walhi dianggap tidak dapat menjelaskan tentang luas wilayah, penyebab dan bentuk perbuatan melawan hukum dalam gugatannya.
Suasana jalan yang berkabut setelah diguyur hujan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/11) malam. Kota Palembang kembali terselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terbawa angin dari sejumlah wilayah di Sumatera. (ANTARAFOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan soal kebakaran hutan di Riau dan Jambi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sejak September 2013 silam.

"Majelis hakim mengadili gugatan pokok perkara tidak dapat diterima karena kabur," ujar Hakim Ketua Nani Indrawati, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Menurutnya, sebagai penggugat, Walhi tidak bisa memberikan data kebakaran hutan yang jelas.

"Gugatan kabur tentang luas wilayah, penyebab dan bentuk perbuatan melawan hukum apa," ujar Hakim Nani. Majelis juga menilai Walhi tidak bisa memberikan uraian yang detil dan gamblang terkait lokasi kebakaran dan penyebab kebakaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Nani menilai, "gugatan kabur karena tidak dengan jelas mewakili Jambi atau seluruh masyarakat Indonesia." Karenanya, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak konsisten.

Menanggapi putusan tersebut, Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan pihaknya mengaku kecewa. Kendati demikian, pihaknya tak akan menyerah untuk memperjuangkan hal tersebut.

"Walhi akan mengajukan gugatan lagi, bukan hanya (kebakaran hutan) di Riau dan Jambi, tapi juga Kalimantan, Sumatera Selatan, dan beberapa provinsi lainnya," kata Muhnur ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (9/12).

Sebelumnya, Walhi menggugat presiden, Kapolri, pemerintah pusat seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, serta 15 kepala daerah. Menurut Walhi, pihak-pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui penyimpangan tata kelola hutan. Alhasil, pencemaran lingkungan seperti terkontaminasinya udara lantaran kebakaran hutan terjadi di provinsi Riau dan Jambi.

Merujuk data Kementerian Kehutanan, kawasan hutan yang pertama kali terbakar pada tahun ini, terletak di Provinsi Riau. Kebakaran hutan terjadi pada akhir Februari sampai April 2014. Seluas 21.914 hektar kawasan hutan hangus dalam kurun waktu tersebut.

Kebakaran hutan kembali muncul di sejumlah wilayah lain pada bulan Agustus hingga Oktober lalu, seperti di Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kawasan hutan seluas 32.140 hektar dan lahan perkebunan sebanyak 49.808 hektar habis terbakar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER