Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini, Selasa (9/12), Kejaksaan Agung kembali menahan seorang pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012 dan 2013.
"Tim penyidik kembali menahan salah satu tersangka atas dugaan tindak korupsi tersebut, yaitu Tri Hendro Surjatno," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana di kantornya, Jakarta.
Tri menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-38/F.2/Fd.1/12/2014 tertanggal 9 Desember 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri ditahan selama 20 hari di Rutan Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari hari ini hingga 28 Desember 2014. Dalam proyek itu, Tri bertindak selaku ketua tim penerima barang dalam proyek yang tersandung kasus korupsi itu.
Terkait kasus yang merugikan negara Rp 23 miliar ini, Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Selain Tri, tersangka yang telah ditahan adalah mantan pegawai Dishub DKI Jakarta, Drajat Adhyaksa dan Kamaru Zaman Budiyanto. Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu orang tersangka dari kalangan swasta, Amru Bentara.