PEMBUNUHAN ADE SARA

Orangtua Ade Sara Anggap 20 Tahun Bui Layak Bagi Pembunuh

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 19:28 WIB
Orangtua Ade Sara Angelina Suroto menilai kemahiran membunuh Hafidt dan Assyifa sangat keji. Hukuman penjara 20 tahun dianggap layak bagi sejoli itu.
Assyifa Ramadhani, terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, menangis usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Orangtua korban pembunuhan Ade Sara, Suroto, menilai pelaku pembunuhan anaknya memang pantas dihukum penjara 20 tahun. Dalih usia muda dianggap Suroto bukan penghalang seseorang untuk dijatuhi hukuman berat.

"Di usia yang sangat muda saja dia sudah sanggup dan mahir melakukan pembunuhan yang sangat keji. Pembelaan dari mana bahwa dengan usia yang sangat muda masih bisa memperbaiki diri?" ujar Suroto usai sidang pembacaan amar putusan pelaku pembunuhan putrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Menurut Suroto, pelaku pembunuhan anaknya, Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani, bahkan masih merasa tidak merasa bersalah. "Buktinya di media sosial dia masih berkicau," kata Suroto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila Hafidt dan Assyifa mendapat hukuman ringan, Suroto justru khawatir mereka berdua bakal melakukan hal serupa ketika sudah lebih dewasa. "Mereka akan melakukan tindakan yang lebih mahir dibanding dengan apa yang dia lakukan saat muda," kata dia.

Pernyataan Suroto tersebut sekaligus menyangkal pendapat kuasa hukum Hafidt, Hendrayanto, yang mengatakan seharusnya hakim mempertimbangkan usia kliennya yang muda. "Dia masih bisa memperbaiki diri nanti," katanya usai mengikuti sidang.

Ketika dimintai komentar ihwal isu tersebut, Hakim Ketua Absoro menuturkan putusan 20 tahun penjara diberikan lantaran kedua pelaku pembunuhan masih muda dan dapat memperbaiki diri. "Masih umur 18 tahun, emosinya masih labil. Kami kan bukan balas dendam," ujar Absoro.

Hanya saja, pertimbangan tersebut tidak dibacakan dalam amar putusan. "Kalau dari segi perbuatannya, tidak ada hal yang meringankan," kata Absoro. Majelis hakim memutuskan kedua sejoli tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana, dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kehidupan di balik dinginnya dinding penjara harus dihadapai Hafidt dan Assyifa dalam waktu dekat. Keduanya harus berurusan dengan hukum sejak terbukti membunuh mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara, pada 7 Maret 2014.

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Polresta Bekasi kala itu, Hafidt dan Assyifa diketahui telah menyiksa Ade Sara selama 21 jam, sebelum akhirnya Ade Sara mengembuskan nafas terakhir.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER