KASUS BLBI

KPK Kulik Soal Sjamsul Nursalim dari Laksamana Sukardi

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2014 20:30 WIB
Lembaga antirasuah mengulik catatan pengusaha Sjamsul Nursalim lewat mantan Menteri BUMN era Megawati Soekarnoputri.
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi berada di ruang tunggu Gedung KPK Jakarta, Rabu (10/12). Laksamana Sukardi menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi mengaku dicecar pertanyaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada Sjamsul Nursalim.

"Saya diminta melengkapi informasi-informasi masalah penerbitan SKL dan juga obligor Sjamsul Nursalim," kata Sukardi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu petang (10/12). Sukardi mengatakan SKL itu diterbitkan berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Keputusan itu dikeluarkan sebagai bentuk pemeberian kepastian hukum keada para obligor.

Meski demikian, kata Sukardi, SKL itu hanya diberikan kepada para obligor yang telah memenuhi kewajiban sebagai pemegang saham. Mereka mendapat kepastian hukum karena telah bersedia menandatangani perjanjian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukardi tidak menjabarkan secara detil mengenai urusan yang menyeret nama Sjamsul Nursalim. Namun dia mengatakan, ada sekitar sembilan obligor yang lari dari tanggung jawab pelunasan hutangnya. Mereka enggan menandatangani perjanjian dan hingga kini masih bebas berkeliaran di industri perbankan.

"Saya heran juga, setelah terjadi pergantian pemerintahan, obligor yang tidak koperatif malah mendapat red carpet. Di sini keadilan harus ditegakkan," kata Sukardi.

Terbitnya SKL era Megawati itu telah dijadikan dasar bagi Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah pengutang. Sebagai pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim menjadi salah satu pengusaha yang beruntung penyidikan kasusnya diputus tengah jalan.

Padahal, berdasarkan data yang dimiliki Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2013, Sjamsul tercatat sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Kerugian negara yang diakibatkan oleh ulahnya diperkirakan mencapai Rp 6.9 triliun dan USD 96.7 juta.

Semantara, berdasarkan hasil audit BPK, dana BLBI sebesar Rp 144.5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 138.4 triliun.

Berkaitan dengan penyelidikan kasus ini, KPK telah melayangkan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Lusiana Yanti Hanafiah yang berasal dari swasta. Dia dicegah sejak 4 Desember 2014 untuk jangka waktu enam bulan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER