KASUS SUAP AKIL

Duit Suap Romi Untuk Akil dari Hasil Jual Pom Bensin

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2014 22:18 WIB
Awalnya hanya ingin pinjam Rp 2 miliar, namun ditawarkan untuk menjual pom bensin miliknya seharga Rp 15 miliar, demi kursi walikota.
Pasangan terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh mendengarkan penasehat hukum saat mengikuti sidang lanjutan yang menghadirkan sejumlah keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 4 Desember 2014. Romi dan Masyitoh didakwa melakukan suap kepada Akil Mochtar dengan total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan 316.700 dolar AS melalui Muhtar Ependy. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Palembang Romi Herton menjual asetnya berupa sebuah pom bensin di Palembang kepada pengusaha konstruksi dan alat berat, Muhammad Syarif Abubakar alias Mamad. Duit hasil penjualan tersebut diindikasikan menjadi uang suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Pak Romi jual SPBU kepada saya," ujar Mamad ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/12). Dia mengatakan, Romi mendatangi dirinya ke rumah tidak lama setelah Romi mengalami kekalahan dalam Pilkada Wali Kota Palembang.

"Pak Romi menjelaskan (butuh) Rp 2 miliar. Saya maunya jual beli dulu. Romi ngomong, SPBU akan dijual karena banyak utang. Pak Ucok yang dikuasakan oleh Pak Romi untuk urus pembayaran," kata Mamad.

Setelah mencapai kesepakatan, keduanya menggunakan ikatan jual beli SPBU melalui notaris. "Saya sendiri ke notaris, saya bawa surat SPBU, sertifikat tanah dan izin SPBU," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak berselang lama, perantara Romi bernama Ucok menghampiri Mamad untuk melunasi uang pembayaran tersebut pada 10 Mei 2013 silam. Kendati demikian, Mamad mengaku tak memiliki duit sebanyak yang diminta, yaitu sebesar Rp 15 miliar. Alhasil, Mamad hanya memberikan duit muka senilai Rp 11 miliar.

"Saya yang perintah staf saya, Sofya, untuk mencairkan uang. Di BNI dalam bentuk cek, Rp 4 miliar dan Rp 2 miliar. Di Bank Mandiri, selip tabungan senilai Rp 5 miliar," ujar Mamad. Kemudian, Mamad menuturkan, uang diantar pihak bank ke kantor miliknya.

Duit tersebut dalam bentuk pecahan rupiah dengan lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Duit tersebut dimasukkan dalam lima buah koper berwarna hitam dan merah, serta tiga buah tas jinjing.

"Uang saya serahkan ke Irwan di kantor untuk dibawa ke bandara," kata Mamad. Irwan merupakan rekanan dari Mamad. Kemudian, duit diterbangkan dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Duit tersebut, kemudian disimpan di Bank BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta.

Sementara itu, dalam persidangan, Romi selaku terdakwa, membantah adanya indikasi penggunaan duit jual beli SPBU sebagai duit suap kepada Akil. Romi bahkan mengaku dia tak tahu menahu ihwal pembayaran duit Rp 11 miliar. "Saya butuh dua miliar untuk operasional. Apakah ada keperluannya untuk Pak Akil Mochtar?" tanya Romi kepada Mamad.

Menanggapi pertanyaan Romi, Mamad mengatakan tak mengerti ihwal penggunaan uang untuk menyuap Akil. "Bapak (Romi) tidak pernah ngomong itu. Hanya, dari Rp 2 miliar, disampaikan oleh Pak Ucok untuk minta dilunasi (Rp 15 miliar)," kata Mamad.

Merujuk persidangan sebelumnya, Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi, membeberkan penyerahan duit suap yang disimpan oleh Romi dan Masyitoh kepada Akil. Uang tersebut diambil oleh perantara Romi, Muhtar Effendy.

"Muhtar telepon saya, mau ambil uang (milik Romi Herton) tanggal 18 Mei 2013. Uang mau diserahkan ke Sintua," kata Iwan saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa bekas Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11) lalu. Sintua yang dimaksud adalah Akil Mochtar yang saat itu sedang menangani kasus sengketa yang diajukan Romi.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2013, Muhtar juga mengambil uang senilai USD 316 ribu. Uang tersebut merupakan titipan dari Romi untuk Iwan. Setelah itu, Iwan mengaku pada tanggal 20 Mei 2013, Muhtar menyuruh dirinya mentransfer uang sebesar Rp 3.8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Romi dan Masyitoh telah menyuap mantan Akil sebesar Rp 14 miliar dan USD 316 ribu. Suap digunakan untuk memuluskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota Palembang yang sedang ditangani Akil di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Akil menjabat sebagai hakim ketua sidang. Romi disangka memohon majelis untuk membatalkan hasil Pilkada yang memenangkan rivalnya, Sarimuda dan Nelly, dengan selisih suara sebanyak delapan suara.

Pada tanggal 20 Mei 2013, Akil dan hakim lainnya memutuskan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang diadakan pada April 2013 dimenangkan oleh rival Romi, dinyatakan tidak berlaku. Akil juga mentapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Jumlah tersebut mengalahkan rivalnya Sarimuda dan Nelly dengan selisih suara sebanyak 23 suara.

Atas tindakan tersebut, Romi dan istrinya, diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman untuk keduanya yakni penjara 15 tahun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER