Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita segerobak duit sejumlah Rp 2 miliar dari tersangka Kepala Seksi Rekayasa Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan dan beberapa tenaga teknis honorer di lingkungan dinasnya. Penyitaan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadan bus TransJakarta tahun anggaran 2012.
"Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Gusti atas kasus yang menjeratnya, " Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana, Kamis (11/12). Sementara sisa sitaannya yang senilai Rp 1 miliar, penyidik menyita dari pihak lain. Jumlahnya Rp 1 miliar lebih yakni tenaga teknis honorer yang mendapat uang tidak sah. Total penyidik Kejagung menyita lebih dari Rp 2 miliar hari ini.
Saat ini Gusti ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Rencananya Gusti akan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor print 39/F.2/Fd.1/12/2014 tertanggal 11 Desember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditahannya Gusti, saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditahan terkait kasus korupsi proyek pengadaan armada bus gandeng TransJakarta dengan anggaran sebesar Rp150 miliar ini. Sekarang, tinggal satu tersangka lagi yang belum ditahan yakni Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan.
Sebelumnya, untuk kasus ini Kejagung sudah menahan dua orang tersangka yakni Kepala Dishub DKI Udar Pristono dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan.
Sementara untuk kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013, Kejagung menetapkan enam tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu, Udar Pristono dan tiga orang rekanan (swasta).