Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memutuskan untuk memeriksa Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jl. Pahlawan Revolusi, Duren Sawit, Jakarta Timur. "Dia diperiksa di Rutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Kamis sore (11/12).
Menurut Priharsa, tim penyidik memutuskan untuk memeriksa Angie di tempat dia mendekam selama ini dengan alasan menghemat waktu dan tidak ingin dirumitkan oleh urusan birokrasi pemeriksaan. "Teknis saja. Biar lebih efisien," imbuhnya.
Sedianya mantan Putri Indonesia tahun 2001 itu dijadwalkan datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah. Dia diperiksa dalam kapasitasnya selaku bekas anggota DPR Komisi X.
KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap janda yang ditinggal mendiang Adjie Massaid itu pada awal bulan silam (4/11). Namun Angie mangkir lantaran mengaku masih berkabung sepeninggal kakak kandungnya, Frank Nicholas Sondakh (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angie saat ini masih mendekam di balik terali besi dengan hukuman 12 tahun bui berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Demokrat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Angie dianggap punya peran mengesahkan kucuran dana Wisma Atlet.
Sementara itu, penetapan tersangka Rizal pada 29 September merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet yang juga telah menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Selain dugaan korupsi dalam proyek Wisma Atlet Sea Games, Rizal juga disangka melakukan korupsi terkait pengadaan Gedung Serbaguna Sumsel tahun 2010-2011. Modusnya, diduga melakukan
mark up (penggelembungan anggaran) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
Atas perbuatannya, Anak buah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.