KASUS SUAP AKIL

Saksi Beberkan Modus Bohong Bekas Wali Kota Palembang

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2014 19:46 WIB
Saksi diminta Romi Herton untuk menyebut harga jual pom bensin hanya Rp 2 miliar. Padahal, SPBU itu dijual seharga Rp 15 miliar.
Pasangan terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton (kiri) dan istrinya Masyitoh saat mengikuti sidang kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12). (ANTARAFOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Muhammad Syarif Abubakar alias Mamad membeberkan modus kebohongan terdakwa kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Romi Herton. Mamad diminta oleh Bekas Bupati Palembang itu untuk memberikan kesaksian fiktif saat pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar.

Keterangan yang dimaksud itu berkaitan dengan jual beli SPBU milik Romi. Sebelumnya, kedua pihak sepakat mengenai harga penjualan pada angka Rp 15 miliar. Uang sebanyak Rp 11 miliar sudah diserahkan Mamad kepada Romi, pada Jumat, 10 Mei 2013, silam. Namun, Romi meminta dirinya hanya bersaksi hanya membayar Rp 2 miliar. Mamad juga diminta untuk menyiapkan kuitansi senilai Rp 2 miliar sebagai barang bukti.

"Menjelang saya dapat panggilan untuk diperiksa (KPK) pertama kali, Pak Romi ketemu, suruh saya bilang (menyerahkan uang) Rp 2 miliar," ujar Mamad ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12).

Mamad berdalih, dirinya tak menyadari ihwal kekeliruan nominal angka dalam tanda terima. Ketika jaksa mendesak soal motifnya berbohong, Mamad mengaku tak mengerti. "Masalahnya (saat penyidikan) sudah sore, saya sudah tidak tahu lagi. Saya nurut saja. Sesungguhnya saya mungkin tidak sadar. Ternyata keliru itu," kata Mamad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Mamad mengklarifikasi kebohongan tersebut pada pemeriksaan selanjutnya. "Saya menyesal juga, saya rugi. Alhamdulillah ada kesempatan memberikan keterangan selanjutnya, saya koreksi. Saya tidak mau Rp 2 miliar, yang benar Rp 11 miliar," ujarnya.

Duit hasil penjualan aset SPBU di Palembang tersebut diindikasikan untuk menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Uang tersebut disimpan di Bank BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Romi dan Masyitoh telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 14 miliar dan USD 316 ribu. Suap digunakan untuk memuluskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota Palembang yang sedang ditangani Akil.

Saat itu, Akil menjabat sebagai hakim ketua sidang. Romi memohon majelis untuk membatalkan hasil Pilkada yang memenangkan rivalnya, Sarimuda dan Nelly. Pada tanggal 20 Mei 2013, Akil dan hakim lainnya memutuskan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada April 2013 yang memenangkan rival Romi menjadi tidak berlaku. Alhasil, Akil mentapkan Romi sebagai pemenang Pilkada dengan selisih suara sebanyak 23 suara.

Atas tindakan tersebut, Romi dan istrinya, dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman untuk keduanya yakni penjara 15 tahun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER