KORUPSI BUPATI

Kejagung Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Yance

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2014 19:30 WIB
Pihak Kejaksaan Agung mengatakan belum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan bekas Bupati Indrimayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance.
Ketua DPD I Jawa Barat Partai Golkar, Irianto MS Syafiuddin, masuk ke mobil satuan khusus PPTKP setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (5/12). Pihak kejaksaan mengaku belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bekas Bupati Indramayu tersebut. (CNN Indonesia/ Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kejaksaan Agung menyatakan hingga kini belum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Bekas Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance.

Yance yang diduga mengajukan permohonan penangguhan terkait aktivitasnya sebagai politikus dari Partai Golongan Karya. "Nanti kami dengar pertimbangan Jaksa, Kasubdit dan Direktur Penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono di kantornya, Jakarta, Kamis (11/12).

Menurut Widyo sampai saat ini dia belum menerima pertimbangan dari pihak yang disebutkannya tersebut.  "Belum sampai ke saya," ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widyo mengatakan kemungkinan alasan permohonan penangguhan penahanan Yance terkait aktivitasnya di partai berlambang beringin tersebut. "Beliau, kan, aktif di Partai Golkar. Tapi, nanti kita lihat lagi, lah, perkembangannya," ujar Widyo.

Pada Senin (/12), Yance mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan sejak Jumat (5/12) lalu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan PLTU Sumur Adem tahun 2014.


Yance ditahan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari ke depan sejak memulai masa tahannya Jumat lalu.

Selain Yance, ada tiga orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Agung Rijoto selaku kuasa PT Wihaya Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu beserta M Ichwan selaku bekas Wakil Ketua P2TUN sekaligus bekas Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Ketiganya sudah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1461K/Pid.Sus/2011. Agung dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta, sementara dua orang lainnya diputus bebas.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER