KASUS KORUPSI SORONG

Kasus Diklat Sorong, Dua Rumah di Bekasi Digeledah KPK

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2014 20:18 WIB
Dua rumah itu digeledah terkait dengan kasusu korupsi yang menetapkan petinggi PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan pihaknya tengah melakukan penggeledahan di dua tempat di kawasan Bekasi, Kamis (11/12). Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran di Sorong, Papua. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di dua tempat di kawasan Bekasi. Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran di Sorong, Papua, pada tahun 2011, oleh Kementerian Perhubungan.

"Sejak tadi siang hingga petang tim penyidik dari KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bekasi. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan diklat pelayaran di Sorong," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis petang (11/12).

Dua lokasi yang dimaksud Johan itu beralamat di Jalan Pembina No 235, Rawalumbu, dan satu rumah beralamat di Jalan Alfia No 36, Blok A1, Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih. 

Meski demikian Johan tidak menjelaskan siapa pemilik rumah yang digeledah serta kaitannya dengan kasus yang telah menjerat petinggi PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka itu. "Hingga saat ini saya belum mendapat penjelasan lengkap dari penyidik," ujar Johan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah menetapkan Budi Rachmat Kurniawan dari pihak swasta sebagai tersangka kasus proyek Diklat Pelayaran di Sorong. Dalam pengembangannya, KPK turut menjerat dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Sugiarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, dan Irawan yang menjadi ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.

Ketiganya disangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER