Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan akan mengeksekusi lima terpidana mati sebelum akhir tahun ini. Saat ini, Jaksa Agung Prasetyo memastikan, pihaknya telah meminta laporan akhir dari Kejaksaan Tinggi di masing-masing daerah untuk memastikan kesiapan pelaksanaan eksekusi.
"Saat ini jaksa eksekutor sudah ada di daerah untuk koordinasi teknis termasuk menentukan jam dan tempat. Kejati (Kejaksaan Tinggi) akan melaporkan laporan terakhir sebelum eksekusi dilakukan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony Spontana, di kantornya, Jakarta, Kamis (11/12).
Laporan ini, menurut Tony, diharapkan akan diterima Jaksa Agung Prasetyo pada Senin (15/12) mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persiapan sekarang sudah menuju teknis seperti penentuan waktu dan tempat. Kejaksaan akan mengambil langkah yang cermat dan teliti sehingga seluruh aspek yuridis dan teknis dipenuhi tanpa ada kesalahan," ujar Tony.
Dia juga mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang dengan tegas menolak permohonan grasi 64 terpidana mati yang terkait dengan kasus narkotika dan obat-obatan.
"Pernyataan ini kami nilai sebagai dukungan penuh kepada jajaran Kejaksaan sehingga Jaksa Agung menyampaikan pelaksanaan hukuman mati narkoba yang dijadwalkan akan dilakukan sesuai dengan rencana," katanya.
Keputusan yang disampaikan oleh Presiden itu sebenarnya sampai saat ini masih menuai pro dan kontra. Perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Comission on Human Rights (AICHR) Rafendi Djamin, misalnya, tidak sepakat hukuman mati diberikan dengan dalih ketegasan hukum dan pemberian efek jera pada pelaku.