"Sebagai anggota DPR jangan intervensi dalam kaitannya dengan penindakan hukum apalagi kaitannya dengan tindakan korupsi jangan karena ini sama-sama satu partai," kata Henry di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/12).
Yance dan Aziz sama sama berasal dari Golkar. Yance adalah Ketua DPD I Golkar Jawa Barat. Ia ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004 pada Jumat (5/12) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Aziz menyatakan, permintaanya untuk membebaskan Yance ini bukan karena kesamaan partai politik. Ia meminta Yance dibebaskan dua orang yang pernah jadi tersangka kasus ini sudah dinyatakan tidak bersalah.
Keduanya adalah mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah untuk Negara (P2TUN) Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan. Keduanya divonis lepas dari segala tuntutan hukum lewat putusan kasasi MA .
Sementara tersangka lain Agung Rijoto selaku kuasa PT Wihaya Karya Agung dinyatakan bersalah dan dihukum penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.