KORUPSI BUPATI

Henry Minta Politisi Golkar Jangan Intervensi Kejagung

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2014 23:37 WIB
Permintaan Aziz Syamsuddin yang meminta Yance dibebaskan dinilai Henry sebagai bentuk intervensi hukum.
Ketua DPD I Jawa Barat Partai Golkar, Irianto MS Syafiuddin, masuk ke mobil satuan khusus PPTKP setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (5/12), di kantor Jampidsus, Jakarta. Ia akan ditahan di Rutan Salemba selana 20 hari ke depan. (CNN Indonesia/ Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi PDIP Henry Yosodiningrat menilai Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melakukan intervensi dengan mengusulkan pembebasan bekas Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Aziz yang juga politisi Golkar pernah menyatakan bahwa penangkapan Yance dilatarbelakangi agenda tertentu.

"Sebagai anggota DPR jangan intervensi dalam kaitannya dengan penindakan hukum apalagi kaitannya dengan tindakan korupsi jangan karena ini sama-sama satu partai," kata Henry di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/12).

Yance dan Aziz sama sama berasal dari Golkar. Yance adalah Ketua DPD I Golkar Jawa Barat. Ia ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004 pada Jumat (5/12) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yance saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Ia masuk tahanan pada Jumat (5/12) lalu dan akan ditahan selama 20 hari.

Sebelumnya Aziz menyatakan, permintaanya untuk membebaskan Yance ini bukan karena kesamaan partai politik. Ia meminta Yance dibebaskan dua orang yang pernah jadi tersangka kasus ini sudah dinyatakan tidak bersalah.
Keduanya adalah mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah untuk Negara (P2TUN) Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan. Keduanya divonis lepas dari segala tuntutan hukum lewat putusan kasasi MA .

Sementara tersangka lain Agung Rijoto selaku kuasa PT Wihaya Karya Agung dinyatakan bersalah dan dihukum penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER