Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus penistaan agama. Namun, melalui penyataan yang disampaikan kepada CNN Indonesia, Kamis (11/12) malam, Meidyatama menyangkal segala sangkaan tindak pidana terhadap dirinya.
"Kami merasa sangat terkejut karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan," kata Meidyatama dalam pernyataannya.
Kasus ini bermula ketika The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 mempublikasikan sebuah karikatur bertulisan Arab yang sebenarnya mereka kutip dari sebuah media internasional,
Alquds. Namun rupanya, karikatur tersebut membuat Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) merasa tersinggung dan melaporkan Meidyatama selaku Pemimpin Redaksi The Jakarta Post ke polisi pada 15 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pemuatan karikatur itu, masih dalam pernyataannya, menurut Meidyatama The Jakarta Post sebagai sebuah media massa, telah melakukan kerja jurnalistik yang justru mengkritik eksistensi gerakan Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS). Gerakan itu, menurutnya, bahkan telah menjadi organisasi yang dilarang pemerintah Indonesia.
"Kami sudah menerima pendapat Dewan Pers yang menyatakan bahwa masalah ini sebenarnya hanya terkait kode etik jurnalistik. Itu berarti seharusnya tidak termasuk tindak pidana," ujar Meidyatama.
Meidyatama sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan atas dugaan pidana penistaan agama. Kepolisian juga pernah meminta keterangan saksi ahli, Dewan Pers, dan mengantongi sejumlah dokumen lainnya. Saat ini The Jakarta Post sedang mempelajari persoalan ini, tapi Meidyatama memastikan bakal menghormati dan mengikuti proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya.
Atas persoalan ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan Meidyatama merupakan penanggung jawab karya jurnalistik di harian nasional berbahasa Inggris itu. Meidyatama dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara lima tahun.