"Kami merasa sangat terkejut karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan," kata Meidyatama dalam pernyataannya.
Kasus ini bermula ketika The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 mempublikasikan sebuah karikatur bertulisan Arab yang sebenarnya mereka kutip dari sebuah media internasional, Alquds. Namun rupanya, karikatur tersebut membuat Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) merasa tersinggung dan melaporkan Meidyatama selaku Pemimpin Redaksi The Jakarta Post ke polisi pada 15 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menerima pendapat Dewan Pers yang menyatakan bahwa masalah ini sebenarnya hanya terkait kode etik jurnalistik. Itu berarti seharusnya tidak termasuk tindak pidana," ujar Meidyatama.
Atas persoalan ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan Meidyatama merupakan penanggung jawab karya jurnalistik di harian nasional berbahasa Inggris itu. Meidyatama dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara lima tahun.