ANTI ROKOK

Menkes: Perokok Jangan Ganggu Orang Lain

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2014 22:48 WIB
Perokok seharusnya sudah memahami bahwa orang-orang yang tidak merokok di dalam bus mempunyai hak sehat.
Peserta menunjukan cap telapak tangan ketika peringatan hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-50 di kawasan silang Monas, Jakarta, Rabu (12/11). Cap telapak tangan tersebut merupakan dukungan kampanye Komitmen Tidak Merokok. (ANTARAFOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, mendukung keputusan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, untuk larangan merokok di dalam angkutan umum. Menurut Nila, masyarakat harus menghormati penumpang lain.

"Saya setuju dengan Bapak Menteri Perhubungan. Rokok ini mungkin buat Anda, atau siapa aja yang merokok, sangat dinikmati. Anda boleh saja merokok, tapi Anda jangan mengganggu orang lain," ujarnya setelah menghadiri rapat koordinasi penyelenggaraan haji 2015 di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (11/12).

Nia menegaskan, perokok seharusnya sudah memahami bahwa orang-orang yang tidak merokok di dalam bus mempunyai hak sehat. Karenanya, dia berharap, perokok yang menggunakan angkutan umum, menyadari hak-hak yang dimiliki oleh orang yang tidak merokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya, merokok sebenernya harus di luar, di udara terbuka. Kalau yang di dalam bus itu ngerokok, orang yang di dalam bus juga akan terkena dampaknya. Enggak boleh merugikan orang lain. Itu hak orang lain, dan harus kita hargai," katanya.

Dia menambahkan, meski mungkin para perokok sudah mengetahui segala dampak yang harus dihadapi melalui rokok, namun Nila menyadari merokok juga sebagai hak masing-maisng individu. 

"Saya meminta kepada masyarakat Indonesia, mari kita pandai sedikitlah. Kita harus mengetahui, apa sih dampaknya merokok? Nah, kalau sudah dewasa itu memang hak mereka. Kalau mereka sudah tahu dan masih mau terus, ya itu hak mereka. Tapi jangan ganggu orang lain," ujar Nila.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengumumkam larangan merokok di transportasi umum lewat situs resmi kemenhub.go.id, pada Rabu (10/12). Dalam situs web tersebut dipaparkan perintah Menteri Perhubungan yang ditujukan kepada semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan 'Dilarang Merokok', pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan. Tak hanya itu, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa operator angkutan umum tidak boleh menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan, awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan.

Sedangkan, apabila ditemukan ada awak angkutan yang merokok di dalam kendaraan selama bertugas agar diberikan sanksi yang tegas, dan awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang, dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum. Kemenhub kemudian melansir dasar hukum atas aturan tersebut dengan menulis, "Larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok."
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER