"Saya setuju dengan Bapak Menteri Perhubungan. Rokok ini mungkin buat Anda, atau siapa aja yang merokok, sangat dinikmati. Anda boleh saja merokok, tapi Anda jangan mengganggu orang lain," ujarnya setelah menghadiri rapat koordinasi penyelenggaraan haji 2015 di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (11/12).
Nia menegaskan, perokok seharusnya sudah memahami bahwa orang-orang yang tidak merokok di dalam bus mempunyai hak sehat. Karenanya, dia berharap, perokok yang menggunakan angkutan umum, menyadari hak-hak yang dimiliki oleh orang yang tidak merokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, meski mungkin para perokok sudah mengetahui segala dampak yang harus dihadapi melalui rokok, namun Nila menyadari merokok juga sebagai hak masing-maisng individu.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengumumkam larangan merokok di transportasi umum lewat situs resmi kemenhub.go.id, pada Rabu (10/12). Dalam situs web tersebut dipaparkan perintah Menteri Perhubungan yang ditujukan kepada semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan 'Dilarang Merokok', pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan. Tak hanya itu, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa operator angkutan umum tidak boleh menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan, awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan.
Sedangkan, apabila ditemukan ada awak angkutan yang merokok di dalam kendaraan selama bertugas agar diberikan sanksi yang tegas, dan awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang, dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum. Kemenhub kemudian melansir dasar hukum atas aturan tersebut dengan menulis, "Larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok."