MIRAS OPLOSAN

Pemda Dituntut Tegas Tegakkan Perda Miras

CNN Indonesia
Jumat, 12 Des 2014 07:59 WIB
Konsumsi minuman keras oplosan semakin marak. Bahkan di Jawa Barat dalam bulan ini lebih dari 30 orang meninggal akibat mengkonsumsi miras oplosan.
Tersangka Djun Min Sudiono (63) memperagakan proses pembuatan mininuman keras (miras) oplosan saat gelar perkara di Mapolres Bogor Kota, Jabar, Minggu (7/12). Satuan Narkotika Polresta Bogor menyita 250 liter miras oplosan di sebuah rumah di Kelurahan Menteng, Kota Bogor, saat menggelar razia untuk mencegah terjadinya korban akibat menenggak miras oplosan. (ANTARAFOTO/Jafkhairi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Eka Viora, menyoroti masih banyaknya kasus minuman keras (miras) oplosan yang terjadi disebabkan oleh penegakkan hukum yang lemah.  "Di Indonesia perda miras banyak, cuma penegakkan hukumnya yang tidak berjalan," kata Eka, di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, (11/12). 

Menurutnya, apapun usaha yang dilakukan oleh Kemenkes tidak akan efektif jika penegakkan hukum masih lemah. "Kalau tidak sejalan dengan penegakkan hukum, sama saja itu pincang," ujar Eka.

Meningkatnya konsumsi miras oplosan saat ini, menurut Eka, juga diakibatkan oleh tingginya suplai miras oplosan. Akibatnya, kebutuhan akan miras oplosan pun semakin meningkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebutuhan itu meningkat kalau disuplai," ujarnya. Karenanya, menurut Eva, peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam mengatasi tingginya peredaran miras oplosan. "Bupati atau walikota harus tegakkan hukumnya," kata Eka.

Maraknya konsumsi alkohol disinyalir disebabkan oleh pembatasan perdagangan alkohol di pasaran dan penerapan pajak yang tinggi yang membuat harga alkohol pun tinggi.

Akibatnya masyarakat kelas menengah ke bawah lebih memilih mengkonsumsi miras oplosan untuk memenuhi kebutuhan mereka akan alkohol.

Di Jakarta sendiri, penegakkan hukum akan peredaran miras oplosan telah ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono. Dia memerintahkan seluruh Polres dan Polsek di Jakarta untuk menertibkan dan menindak para pengedar minuman keras (miras) oplosan. Para pelakunya diancam dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar, seperti yang diatur dalam Undang-undang Pangan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, Polda tak ingin kecolongan dengan menemukan kasus warga Jakarta ditemukan tewas karena menenggak miras oplosan. Rikwanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan dugaan peredaran miras oplosan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER