Jakarta, CNN Indonesia -- Empat pelaku penipuan bermodus hipnotis ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan. Tiga dari pelakunya adalah perempuan yang mengaku sebagai ibu rumah tangga, yakni EV, AR, dan LY. Sementara satu lagi pelaku pria berinisal OS.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Jumat (12/12), mengatakan keempat pelaku ditangkap pada Rabu (10/12). "Berawal dari tertangkapnya tersangka EV di Jalan Guntur, Jakarta Selatan, kemudian berkembang ke tiga tersangka lainnya yang ditangkap di Apartemen Mediterania," kata dia.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Terungkapnya kasus hipnotis ini berawal dari laporan tiga orang korban, yakni Oey Kim Teng, Ida Halim, dan Kris. Polisi menduga masih ada korban lain selain tiga orang yang sudah melapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menghipnotis korban dengan cara mengajak mengobrol. Pelaku pertama mengaku ada anggota keluarganya yang sakit parah. Sembil berbicara, pelaku menghipnotis korban. Setelah itu pelaku kedua datang dan ikut berbicara sebelum mengajak korban ke dalam mobil.
"Di dalam mobil, pelaku meminta korban menyerahkan seluruh hartanya," kata Wahyu.
Oey, salah seorang korban, mengaku rugi Rp 220 juta, sementara Ida Halim kehilangan uang sebesar Rp 20 juta, dan Kris kehilangan uang hingga Rp 2,6 miliar.
Kris lalu melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya. Petugas menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 570 juta, pelat nomor palsu, dan sejumlah alat komunikasi. Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.