Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku penipuan bermodus hipnotis yang ditangkap Polres Jakarta Selatan menukar harta milik korban dengan mi instan dan air mineral. Pelaku yang terdiri dari tiga wanita dan satu pria ini membohongi korban, mengatakan akan mengusir roh jahat dari tubuhnya dengan membersihkan harta miliknya.
Kepolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Jumat (12/12), mengatakan aksi kompolotan penipu itu berawal dari seorang pelaku yang menghampiri korban untuk meminta tolong. "Dia bercerita seolah ada anggota keluarganya yang sakit. Kemudian dia meminta tolong kepada korban untuk mencari sejenis dedaunan," kata Wahyu.
Saat korban dan pelaku ngobrol, datang satu pelaku lainnya. Dalam interaksi antara tiga orang itulah korban dihipnotis. Pelaku mengatakan ada roh jahat yang bersemayam di tubuh korban. "Untuk mengusir roh jahat itu, maka harta korban harus dibersihkan," ujar Wahyu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang sudah dihipnotis, percaya begitu saja pada omongan pelaku. Korban kemudian mengikuti kemauan pelaku. Dia ikut berkeliling menggunakan mobil milik pelaku, dan akhirnya semua harta bendanya diambil pelaku. "Mulai dari (menarik uang di) ATM sampai mengambil perhiasan ke rumah korban. Semua dirampas," kata Wahyu.
Seluruh harta tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam yang disediakan pelaku. Mantra lalu dibacakan pelaku untuk mengusir roh jahat.
Saat mantra dibacakan itulah pelaku menukar kantong plastik berisi harta benda korban, dengan kantong plastik lain yang berisi mi instan dan air mineral. Kantong plastik itu yang lalu diberikan kepada korban, dan korban diturunkan dari mobil pelaku.
Korban akhirnya sadar telah ditipu, dan plastik di tangannya bukan berisi barang milik dia, melainkan mi instan dan air mineral.
Korban komplotan penghipnotis ini sudah tiga orang. Kris. salah satu korban yang melapor ke Polda Metro Jaya, mengaku kehilangan harta hingga Rp 2,6 miliar. Sementara dua korban lain yang lapor ke Polres Jakarta Selatan, Oey Kim Teng dan Ida Halim, masing-masing kehilangan uang sebesar Rp 220 juta dan Rp 20 juta.
Keempat perampok bermodus hipnotis itu ditangkap Rabu (10/12). Bermula dari EV yang ditangkap usai melakukan kejahatannya di Jalan Guntur, Jakarta Selatan, kasus dikembangkan dan tiga orang tersangka lainnya --AR, LY, dan OS-- ditangkap di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. "Kami masih menyelidiki apakah masih ada tersangka maupun korban tambahan terkait kasus ini," ujar Wahyu.
Barang bukti yang disita oleh Kepolisian berupa uang senilai Rp 560 juta, pelat nomor palsu, sejumlah alat komunikasi, mobil Avanza yang digunakan pelaku, kantong plastik, mi instan, dan air mineral berkemasan. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga :
Tiga Ibu Rumah Tangga Jadi Pelaku Hipnotis