KASUS KEJAHATAN

Polisi Dalami Kewarganegaraan Para Pelaku Hipnotis

CNN Indonesia
Jumat, 12 Des 2014 17:23 WIB
Meski punya kartu identitas, pelaku berinisial OS alias Koko tak bisa bicara dalam bahasa Indonesia. Diduga sindikat penghipnotis internasional.
Empat tersangka hipnotis yang ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan dan Kepolisian Sektor Setiabudi dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat, (12/12). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah seorang pelaku hipnotis yang ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan tak bisa berbahasa Indonesia. Namun pria berinisial OS ini punya KTP. Petugas masih menelusuri identitas pelaku ini serta status kewarganegaraanya.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Jumat (12/12), mengatakan, ada empat pelaku yang ditangkap petugas Rabu (10/12) lalu. Keempatnya adalah perempuan yakni EV alias Acen, AR alias Siauli dan LY alias Lily dan pria berinisial OS alias Koko.

Menurut Wahyu tiga pelaku perempuan yang ditangkap mengaku sebagai ibu rumah tangga. Ketiganya ditangkap bersama Koko. Bermula dari ditangkapnya Acen didaerah Guntur, Jakarta Selatan usai menipu korban berinisial IH di daerah Guntur, Jakarta Selatan.

IH yang saat itu sadar baru saja ditipu berteriak meminta tolong. Acen saat itu langsung ditangkap. Dari pengakuan wanita ini, petugas menangkap tiga tersangka lainnya di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koko adalah satu-satunya pria dalam kompolotan ini menurut Wahyu tak bisa bicara bahasa Indonesia. Meski memiliki KTP, petugas menurut Wahyu tak percaya begitu saja. "Kami masih dalami WNI atau bukan," kata Wahyu. Dalam melancarkan aksinya pelaku berbagai peran dari mulai mencari korban, merayu korban, meramal kondisi korban hingga berperan sebagai sopirnya.

Komplotan ini mengaku sudah menipu tiga orang korban. Selain IH yang mengaku kehilangan hartanya senilai Rp 20 juta, komplotan ini sebelumnya juga menipu korban berinisial OKT hingga mengalami kerugian sebesar Rp 220 juta. Korban lain berinisial K yang melapor ke Polda Metro Jaya mengaku kehilangan harta bendanya senilai Rp 2,6 miliar karena ditipu oleh komplotan ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER