KEJAHATAN NARKOTIKA

Pembuktian Terbalik Mudahkan BNN Bongkar Cuci Duit Narkotik

CNN Indonesia
Minggu, 14 Des 2014 10:10 WIB
Tersangka narkoba mengklaim harta mereka didapat secara halal. Pembuktian terbalik menjadi penting bagi BNN untuk membantah klaim tersebut.
Pemusnahan barang bukti ganja seberat 8,088 ton di area pembakaran sampah Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/11). (CNN INDONESIA/Megiza)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, dan Aset Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sundari mengatakan, prinsip pembuktian terbalik sangat membantu lembaganya membongkar keuangan sindikat narkoba. Prinsip hukum tersebut memudahkan penyidik BNN segera menyita aset tersangka.

"Banyak tersangka narkoba yang mengklaim mendapat harta secara halal, entah warisan orang tua atau hasil bisnis. Tapi saat di pengadilan mereka tak mampu membuktikannya," kata Sundari kepada CNN Indonesia di Gedung Pascasarjana UI, Salemba, Jakarta, Jumat lalu.

Sundari menjelaskan, untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkotika, BNN harus lebih dulu merampas aset pelaku.Hingga Oktober lalu, BNN telah menyita aset 11 tersangka dalam 10 perkara narkotika. "Seluruh sitaan tersebut bernilai Rp 77 miliar," ujar Sundari.

Meski jumlah itu terhitung fantastis, lanjut Sundari, angka itu lebih sedikit dibandingkan aset yang dilarikan tersangka lain ke luar negeri. "Kami tidak bisa mengambil uang mereka di luar negeri karena saat ini RUU Perampasan Aset belum disahkan. Mutual legal assistance dengan negara asing juga belum ada," katanya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur, uang hasil perdagangan narkotika berhak diambil negara. Dengan aturan ini, BNN berharap dapat menghancurkan jaringan uang sindikat narkoba. 
Dengan langkah ini, mereka tidak akan bisa lagi berbisnis dari balik penjara dan akan mendapatkan efek jera Komisaris Besar Sundari, Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, Aset dan Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Narkotika Nasional.


"Dengan langkah ini, mereka tidak akan bisa lagi berbisnis dari balik penjara dan akan mendapatkan efek jera," ujar Sundari.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf sebelumnya mengatakan, lembaga intelijen keuangan itu tengah mengajukan RUU Perampasan Aset. Beleid tersebut akan mengatur perampasan aset dari hasil pidana meski pelakunya terbebas dari jeratan penjara.

"Praktik ini sudah dilakukan di berbagai negara di antaranya Belgia, Perancis, dan Meksiko. RUU ini dapat menekan pidana dan menimbulkan efek jera," kata Yusuf, 20 Oktober lalu.

Berdasarkan data PPATK, lembaga itu telah menyampaikan sebanyak 265 hasil analisis (HA) selama periode Januari-November 2013. Jumlah itu terdiri dari 63 HA proaktif dan 202 HA reaktif.

HA reaktif tersebut dibuat karena ada indikasi pencucian uang dan pidana asal yang telah disampaikan ke penyidik.

Dari 265 HA sepanjang tahun 2013, sebanyak 153 HA berasal dari pidana korupsi, 35 HA penipuan, 10 HA penggelapan, dan delapan HA dengan pidana asal narkotika.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER