SKANDAL CENTURY

Anak Budi Mulya Kasasi atas Vonis 12 Tahun Ayahnya

CNN Indonesia
Senin, 15 Des 2014 12:49 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa skandal Century, Budi Mulya, menjadi 12 tahun. Pihak keluarga memastikan kasasi atas vonis tersebut.
Ilustrasi. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa skandal Century, Budi Mulya, menjadi 12 tahun. Pihak keluarga memastikan kasasi atas vonis tersebut. (Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nadia Mulya, putri terdakwa kasus korupsi Bank Century Budi Mulya, menganggap vonis bagi ayahnya di tingkat banding tidak masuk akal.

Nadia menganggap ayahnya dijadikan kambing hitam dalam kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun itu.

"Hidup ini memang tidak adil, tapi jika Bapak saya diberi tuntutan hingga 12 tahun, itu benar-benar biadab," ujar Nadia saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan Nadia ke KPK adalah untuk mengurus surat izin mengunjui ayahnya di penjara.

Nadia menilai ayahnya tidak bersalah. Dia pun lantas menantang KPK agar mengungkap duduk perkara yang sebenarnya. Presenter gosip itu menduga banyak pihak yang takut buka suara lantaran kuatnya tekanan dari lembaga antirasuah.

"Nyatanya KPK telah menjadi lembaga superbodi, banyak sekali orang yang takut melawan tuntutan dari KPK. Bahkan hakim pun lebih takut kepada KPK daripada kepada Tuhan," ujar Nadia.

Nadia memastikan pihaknya bakal mengajukan banding di tingkat kasasi untuk membuktikan ayahnya bukan orang yang patut dijadikan pesakitan seorang diri. Dia mengajak publik membuka mata dan tidak menelan mentah-mentah pemberitaan media.

"Apakah iya seorang Deputi Gubernur (Bank Indonesia) Bidang Moneter bisa mengakibatkan yang dinamakan bailout Rp 6,7 triliun? Kalau mau dicari penumpang gelapnya ayo kita cari penumpang gelapnya," katanya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa menjadi 12 tahun penjara, Senin lalu (8/12). Vonis itu lebih berat ketimbang vonis 10 tahun dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 16 Juli lalu.

Hakim Tipikor menilai, Budi terbukti memberi persetujuan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang dilakukan tanpa itikad baik karena mencari keuntungan diri sendiri.

Hakim menilai, pemberian FPJP dilakukan tanpa analisis mendalam yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,5 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari FPJP Rp 689,39 miliar, kerugian saat pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rp 6,7 triliun hingga Juli 2009 dan Rp 1,2 trilun pada Desember 2013.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER