KORUPSI ALIH FUNGSI HUTAN

Penyuap Gubernur Riau Jalani Sidang Perdana

CNN Indonesia
Senin, 15 Des 2014 10:59 WIB
Gulat Medali Emas Manurung punya kebun kepala sawit 140 hektare. Dia ditangkap bersama Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun akhir September lalu.
Gulat Manurung, tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, tiba di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau di Pekanbaru, Riau, Selasa (25/11). Gulat menjalani sidang perdana hari ini, Senin (15/12), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Antara/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka penyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, menjalani sidang dakwaan perdana hari ini, Senin (15/12), dalam kasus alih fungsi hutan di Riau.

Kepala Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sutio Jumaidi, mengatakan agenda persidangan Gulat ialah pembacaan dakwaan.

Gulat sudah tiba sekitar sejak pukul 08.33 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun sidang yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Supriyono, terlambat dimulai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Gulat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat menyuap pejabat penyelenggara negara, yaitu Annas Maamun. Ia diduga menyuap untuk melancarkan tujuannya mengajukan revisi alih fungsi hutan.

KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah berhasil menangkap mereka dalam operasi tangkap tangan di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Dalam OTT itu, Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai ijon untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT tersebut meliputi Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain untuk suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga bagian dari ijon proyek-proyek lain di Provinsi Riau.

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER