Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan yang melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta, efektif berlaku hari ini, Rabu (17/12), tepatnya mulai pukul 06.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, setelah apel pagi personelnya akan disebar ke sejumlah titik di kawasan tersebut.
Menurut Rikwanto, segala persiapan untuk uji coba peraturan yang digagas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu telah selesai dikerjakan. Rambu-rambu, spanduk sosialisasi, termasuk bus yang akan mengakut pemotor telah disiagakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada 13 bus. Pelayanan mereka tidak akan terputus. Jadi jangan khawatir," ucap Rikwanto.
Pada tahap awal, pembatasan sepeda motor akan diterapkan di ruas jalan MH Thamrin, yakni dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Bundaran Air Mancur Monumen Nasional. Pembatasan juga dilakukan di ruas jalan Medan Merdeka Barat.
Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, regulasi baru ini akan diuji coba selama satu bulan. Para pelanggar masih belum akan ditilang, hanya diberi peringatan hingga 17 Januari 2015.
Aturan pembatasan motor ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan mengurangi kecelakaan. Aturan akan diberlakukan selama 24 jam, termasuk pada hari libur
Polisi masih mengizinkan motor untuk berputar di wilayah Bundaran Hotel Indonesia. Syaratnya, motor tersebut hendak mengarah ke Tanah Abang, Menteng, atau Imam Bonjol di Jakarta Pusat.
Selain itu, pemotor juga diperbolehkan melintas di tiga perempatan yang berada di Jalan MH Thamrin, yakni persilangan Sarinah, Kantor Badan Pengawas Pemilu dan perempatan Tugu Arjuna Wiwaha.
Bagi pengendara motor yang akhirnya memilih naik kendaraan umum, pemerintah menyediakan lahan parkir yang cukup luas, yakni di IRTI Monas dan Sarinah. Soal tarif parkir, kepolisian masih membahasnya bersama pihak-pihak terkait.
"Lahan parkir ada yang dikelola swasta dan pemerintah daerah. Masyarakat telah meminta tarif rendah agar tidak membebani mereka," ucap Rikwanto.
Soal tujuan pembatasan motor untuk menekan angka kecelakaan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan dalam tiga tahun terakhir, tercatat 2.593 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Dari jumlah itu, korban tewas akibat kecelakaan sepeda motor mencapai 1.944 orang.
“Sepeda motor ini sangat berbahaya,” kata Akbar. Oleh karena itu menurutnya butuh langkah ekstrem untuk mengurangi angka kematian akibat kecelakaan motor.