KORUPSI ALIH FUNGSI HUTAN

Diperiksa Sebagai Tersangka, Gubernur Annas Bohongi Pewarta

CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2014 14:07 WIB
Seakan lupa status tersangkanya, Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun mengaku menyambangi KPK untuk menyerahkan LHKPN meskipun datang dengan mobil tahanan KPK.
Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12). KPK memeriksa Annas Maamun terkait pengembangan kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit dan hutan industri di Riau. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus alih fungsi hutan di Riau. Usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang dakwaan terhadap tersangka penyuap Gulat Medali Emas Manurung dalam kasus yang sama, Senin lalu, kali ini giliran Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun yang diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan komisi antirasuah.

Annas sebenarnya telah memenuhi beberapa kali panggilan pemeriksaan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, hari ini ada yang berbeda.

Sang Atuk -begitu ia akrab disapa- mengaku datang ke markas lembaga antirasuah untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal ia datang diantar mobil tahanan dan mengenakan rompi oranye yang menegaskan statusnya sebagai tersangka penerima suap kasus alih fungsi hutan di Riau.

"Saya mau lapor LHKPN," ujar Annas tersenyum polos. Namun dia tak merespons saat disinggung ada berapa harta miliknya yang dilaporkan ke KPK. Selepas berbicara singkat pada wartawan, Annas kemudian celingukan dan bergegas masuk menuju gedung KPK sambil menenteng map merah berisi berkas yang diakuinya sebagai LHKPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Entah linglung atau lupa pada statusnya, namun pernyataan Annas berlainan dengan agenda KPK yang menjadwalkan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mengonfirmasi ihwal pemeriksaan Annas. "Dia diperiksa sebagai tersangka, bukan melaporkan LHKPN" ujarnya.

Bukan kali pertama Annas Maamun tampak seperti orang yang kebingungan. Dalam hampir setiap kesempatan, Annas tak jarang menanggapi pertanyaan awak media dengan memasang tampang kebingunan.

Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, tak jarang Annas meresponsnya dengan menyalami tangan sejumlah awak media. Bukan tidak mungkin Annas lupa dirinya sudah dinonaktifkan sebagai seorang pejabat negara. Dengan usianya yang terbilang renta, 74 tahun, tak menutup kemungkinan Annas mulai mengalami gejala pikun.

Dalam pengembangan penyidikan kasus alih funsi hutan di Riau, KPK telah memperpanjang masa penahanan Annas selama satu bulan ke depan. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, perpanjangan masa penahanan Annas berlaku mulai 25 Desember hingga 24 Januari 2015.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER