KASUS RUISLAG HUTAN

KPK Gelar Reka Ulang Kasus Bos Sentul City

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2014 14:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi kian gencar mendalami penyidikan kasus tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor Cahyadi Kumala alias Swee Teng (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/9). Cahyadi Kumala yang merupakan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri sekaligus Direktur Utama PT Sentul City diduga sebagai otak penyuapan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kian gencar mendalami penyidikan kasus tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Usai menggeledah Gedung Kementerian Kehutanan, kali ini KPK menggelar rekonstruksi kasus yang menjerat Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.

"Hari ini penyidik menggelar rekonstruksi kasus yang menjerat KCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).

Priharsa mengatakan, rekonstruksi itu akan dilakukan di tiga lokasi secara berurutan. Tempat pertama yang menjadi lokasi rekonstruksi adalah sebuah kantor yang berada di Menara Sudirman Lt 27.

Dari sana, rekonstruksi kasus beralih ke Hotel Golden Jl Akasia, sebelum akhirnya beranjak ke PT Fajar Abadi Masindo yang berada di kawasan Pulogadung. Selain tersangka, kata Priharsa, penyidik turut serta melibatkan 65 orang saksi untuk kebutuhan rekonstruksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Dirjen Planologi Kehutanan di Gedung Kemenhut, Selasa (16/12). Dari hasil penggeledahan, tim penyidik KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan tukae menukar kawasan hutan di Bogor dan sejumlah dokumen berkaitan dengan pinjam-pakai. "Berkas sitaan ada lebih sari dua koper," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo.

Cahyadi tersangkut kasus tukar guling hutan Bogor karena diduga menyuap bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk mewujudkan ambisinya, yakni mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare. Pembebasan lahan itu rencananya akan dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.

Hingga kini Cahyadi masih mendekam dan menanti nasibnya di Rumah Tahanan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER