KASUS PENIPUAN

Penipuan PLTPB, Dirut Geo Dipa Tak Penuhi Panggilan Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2014 20:43 WIB
PT Geo Dipa melakukan tender pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng sebelum mendapat persetujuan dari pemegang saham, yaitu PLN dan Pertamina.
PLTU di Indramayu, Jawa Barat. Dirut PT Geo Dipa Energi ET Samsudin Warsa menjadi tersangka penipuan tender pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat. (Antara/Dedhez Anggara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memanggil bekas Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) ET Samsudin Warsa sebagai tersangka kasus penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah, senilai Rp 4,5 triliun. Namun Samsudin tak memenuhi panggilan penyidik itu.

Samsudin yang dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB hari ini, Kamis (18/12), hingga sore hari tak kunjung menampakkan diri di Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan dipanggil hari ini sebagai tersangka. Tapi dia tidak hadir karena ada di luar kota," kata Kepala Unit Pidana Umum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Ari Darmanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ari, pengacara Samsudin menyatakan kliennya tidak hadir karena sedang ada urusan dinas di luar kota. Tapi Samsudin berjanji akan memenuhi panggilan pada 29 Desember mendatang.

Kuasa hukum PT Bumigas Energy Bambang Siswanto Simamora berharap kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak berhenti pada Samsudin.

"Kami harap status tersangka tidak sebatas pada Samsudin. Harus juga ditetapkan ke mantan pemegang saham dari PLN dan Pertamina," ujar Bambang.

Menurut Bambang, kasus ini perlu dikembangkan ke PLN dan Pertamina karena saham Geo Dipa mayoritas dipegang Pertamina dan PLN yaitu masing-masing 67 persen dan 33 persen.

PT Bumi Gas Energy melaporkan Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri 2012. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor TBL/454/XI/2012/Bareksrim.

Samsudin sebagai terlapor dituduh melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, PT Geo Dipa melakukan tender pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2X60 Mega Watt (MW) dan Patuha (3X60 MW) senilai Rp 4,5 triliun pada 2003 sebelum mendapat pesetujuan dari pemegang saham, yaitu PLN dan Pertamina.

PT Bumi Gas Energy mengerjakan persiapan pembangunan pembangkit listrik dengan membuat rancangan gambar perencanaan yang menghabiskan dana sekitar Rp 150 miliar.

Selain itu, perusahaan juga mengajukan pinjaman dana kepada pihak CNT Hongkong sekitar US$ 600 juta, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, Patuha dan Dieng. Namun pembangunan tersebut terhambat lantaran izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi tidak kunjung diberikan PT Geo Dipa Energy.

Berdasarkan kontrak perjanjian, PT Geo Dipa saat itu menyatakan memiliki dan akan menyerahkan izin konsesi sebagai jaminan bagi PT Bumi Gas Energy untuk mengerjakan proyek pembangkit panas bumi. Akibatnya proyek pembangunan pembangkit panas bumi menjadi status quo lantaran tidak ada izin konsesi.

Setelah rentang waktu cukup lama, PT Geo Dipa Energy justru diduga melakukan tender ulang atas proyek PLTP tersebut pada 2012 dengan menunjuk sebuah konsorsium dan perusahaan sebagai pemenang tender rekayasa pengadaan dan kontruksi (EPC) yang tidak diketahui oleh pihak pelapor.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER