Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Busyro Muqoddas dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Jabatan Busyro berakhir Selasa (16/12), sementara DPR belum merampungkan seleksi pimpinan KPK karena saat ini memasuki masa reses.
Dengan habisnya masa jabatan Busyro, maka pimpinan KPK yang seharusnya berjumlah lima orang kini hanya empat orang. Namun Ketua KPK Abraham Samad kekosongan satu orang pimpinan tersebut tak dipersoalkan secara hukum. Untuk itu KPK berbicara dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/12).
'Kami berkoordinasi untuk memastikan fungsi-fungsi KPK tetap bisa berjalan meski pimpinannya berkurang satu," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Menurut dia, Samad dan tiga wakilnya telah menyiapkan strategi untuk menjalankan agenda yang ada dalam rencana strategis KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekosongan satu pimpinan tak jadi masalah karena pengambilan keputusan di KPK pun bersifat kolektif kolegial dengan mengedepankan alat bukti. Keputusan yang diambil KPK selama ini tidak berdasarkan mekanisme voting oleh pimpinan.
Dengan demikian, menurut Samad tidak ada keadaan darurat yang membuat pemerintah perlu melakukan upaya khusus seperti menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyikapi kekosongan satu pimpinan KPK tersebut.
"Intinya kami telah mengetahui pandangan KPK lewat koordinasi ini. Nanti kami akan menyampaikan ke Presiden," ujar Andi.
Busyro yang telah menggelar perpisahan di KPK kini telah kembali ke kampung halamannya di Yogyakarta. Namun ia sesungguhnya kembali menjadi kandidat pimpinan KPK. Bersama Roby Arya Brata, Busyro mengikuti seleksi yang belum usai di DPR.
Nama Busyro dan Roby disetujui Presiden sebagai calon pimpinan KPK sejak 16 Oktober. Saat itu jabatan Presiden masih dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono.