Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelundupan barang ilegal ke rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) bukan merupakan temuan baru. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin bercerita, dirinya pernah menandatangani ratusan surat pemberhentian dengan tidak hormat kepada petugas penjara.
"Mereka harus diberi pesan yang jelas bahwa kami tegas. Saya tidak ingat persisnya, yang pasti saya pernah tandatangani ratusan surat pemberhentian dengan tidak hormat," kata Amir saat berbincang dengan CNN Indonesia, Kamis malam (18/12).
Amir menjelaskan, sejumlah barang ilegal yang kerap beredar di dalam rutan dan LP di antaranya narkoba, telepon selular, dan uang tunai. Modusnya selalu melibatkan petugas penjara, mulai dari kepala penjara hingga sipir.
"Sehebat apapun upaya para bandar narkoba memasukkan narkoba maupun telepon selular ke dalam rutan dan LP, kalau tidak ada kerja sama dengan petugas, penyelundupan akan sulit dilakukan," ujar Amir.
Amir mencontohkan keterlibatan bekas Kepala LP Narkotika, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli. Marwan divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cilacap pada 12 Januari 2012.
Marwan divonis bersalah setelah terlibat pemufakatan dengan narapidana narkotika Hartoni Jaya Buana dan Syaefudin alias Kapten untuk mengedarkan narkotika dan menerima dana transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga yang kami tekankan selama saya menjadi Menteri adalah kesadaran para petugas, pembinaan terus kami lakukan," kata Amir.
Menurut Amir, meksipun upaya pembinaan telah dilakukan terus menerus, dia tak menampik bahwa masih ada petugas yang kerap terlibat dalam kejahatan pidana di penjara. Hal itu bagi Amir, tak terlepas dari jumlah petugas penjara di seluruh Indonesia yang hanya 40 ribu orang, dan menangani 175 ribu napi dan tahanan di seluruh Indonesia.
"Idealnya, tingkat hunian rutan dan LP dikurangi. Karena dari jumlah 175 ribu itu, 50 persen adalah napi atau tahanan narkotika," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hari in, Jumat (19/12), memusnahkan ratusan barang terlarang milik tahanan dan napi. Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari tujuh rutan dan LP di Cipinang, Salemba, Cinera, dan Pondok Bambu.
Telepon seluler menjadi barang terlarang yang paling banyak dipunyai para penghuni rutan dan lapas. Jumlah handphone disita mencapai 213 buah. Selain itu, ada pula 65 charger ponsel, satu power bank, satu music box, 19 senjata tajam, satu modem, dua laptop, dua televisi mini, satu pemutar DVD, dan dua kompor.