PROGRAM AHOK

Ahok Belum Akan Evaluasi Kebijakan Larangan Motor

CNN Indonesia
Jumat, 19 Des 2014 14:54 WIB
Evaluasi akan dilakukan setelah berakhirnya masa uji coba dalam 30 hari ke depan sejak diberlakukan pada Rabu (17/12) lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengunjungi salah satu gerai unit kegiatan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Sabtu (29/11). (CNN Indonesia/Hanna Azarya Samosir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan terus memberlakukan kebijakan pelarangan melintas bagi sepeda motor di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Sesuai jadwal, uji coba pelarangan melintas ini akan diberlakukan ini selama 30 hari ke depan.

Salah satu kritik yang dilontarkan perihal masih sepinya bus gratis yang disediakan Pemprov DKI. Bus ini disediakan bagi para pengendara sepeda motor yang punya tujuan di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Pria yang biasa dipanggil Ahok ini mengatakan dirinya tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut. Menurutnya masih wajar bila di hari-hari pertama penerapan uji coba masih banyak warga yang enggan menggunakan bus TransJakarta maupun bus tingkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga memang begitu, tak ada yang tidak suka naik motor," katanya di Balai Kota, Jumat (19/12). Yang penting saat ini, Pemprov menurut Ahok sudah menyediakan bus tersebut. Sebanyak 15 bus disediakan gratis bagi pengendara sepeda motor selama sebulan penuh.

Ahok menegasakan dirinya tidak akan melakukan evaluasi program ini dalam waktu dekat. Ia memilih uji coba kebijakan ini tetap berjalan terus. "Kalau sudah 30 hari baru kita ngomong lagi," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.

Uji coba kebijakan pelarangan sepeda motor berlangsung selama 1 bulan sejak dimulai mulai Rabu (17/12) lalu. Untuk saat ini pengendara dilarang melintasi dua ruas jalur protokol tersebut selama 24 jam. Kebijakan ini diambil guna mengutangi angka kecelakaan pemotor. Ahok berencana kebijakan serupa akan diterapkan di beberapa ruas jalur protokol.

Salah satu lembaga yang berencana menggugat Ahok adalah Indonesia Traffic Watch (ITW). Yang akan digugat adalah Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2014. Selain tak akan mengurai kemacetan, ITW menilai kebijakan tersebut kental aroma bisnis yakni percepatan pelaksanaan jalan berbayar (ERP).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER