Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung siap mengganti empat orang jaksa yang mereka tarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga pimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo itu menyediakan jaksa-jaksa untuk mengikuti proses seleksi di KPK.
"Kami sudah sediakan 20 jaksa untuk diseleksi oleh KPK," kata Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (19/12).
Sementara keempat jaksa yang akan kembali ke Korps Adhyaksa saat ini sedang menjalani proses pemindahan dari KPK. Mereka bakal bergabung dalam Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi di Kejagung. Satgas itu bakal dibentuk untuk memperkuat penanganan korupsi di jajaran Jampidsus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana sebelumnya menjelaskan, keempat jaksa itu adalah jaksa yang sudah habis masa tugasnya di KPK. "Ada yang sudah habis masa kontraknya dan tak bisa diperpanjang. Jumlahnya ada empat orang, (sudah bertugas) selama sepuluh tahun," kata dia.
Masa tugas jaksa di KPK maksimal sepuluh tahun. Berdasarkan peraturan, para jaksa awalnya dikontrak selama empat tahun. Kontrak itu bisa diperpanjang empat tahun lagi setelah habis, dan diperpanjang dua tahun lagi sehingga total menjadi 10 tahun.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Selanjutnya, mereka yang telah habis masa kerjanya di lembaga antirasuah itu harus kembali ke instansi asal.
Saat ini jaksa yang sudah diperpanjang kontraknya selama empat tahun ada empat orang, sedangkan yang sudah menyelesaikan masa kontrak empat tahun sebanyak 22 orang. Total jaksa yang ada di KPK sebanyak 94 orang.
"Jadi akan diberi pengganti jaksa untuk di KPK. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujar Tony.