Jakarta, CNN Indonesia -- Tim dari Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi perampokan yang dilakukan polisi gadungan di Bekasi. "Hal ini berkat laporan korban, Iwan Rahmanto, yang kehilangan empat ribu dollar Amerika Serikat dan Rp 45 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (19/12).
Satu di antara anggota gerombolan ini, yakni IS, tewas di tangan polisi. Timah panas aparat bersarang di punggungnya, saat pria berusia 45 tahun ini berusaha melarikan diri. Hingga kini lima pelaku telah ditahan, sementara empat pelaku lainnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rikwanto menuturkan, kejadian ini bermula ketika tersangka DS bersama keenam rekannya mendatangi rumah Iwan di Perumnas III, Bekasi Timur, 9 November silam. Mengenakan seragam polisi lalu lintas, DS menunjukkan lencana Polri kepada Iwan. "Dia datang seolah-olah hendak melakukan penggeledahan narkoba," lanjut Rikwanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah masuk ke rumah Iwan, mereka kemudian menodongkan revolver dan celurit ke arah Iwan. Tersangka IS, AJ, DS, Ciwung, Jawir, dan Duki pun mengikat tubuh dan melakban mulut Iwan.
Berhasil menjalankan niat buruk mereka, komplotan ini melarikan diri menumpang Toyota Avanza putih yang dikendarai tersangka YI. Hasil perampokan itu selanjutnya dibagi berdasarkan besarnya peran masing-masing tersangka. Sebagai perencana, DS, IS, dan AJ mendapatkan bagian paling banyak. Meski tak berada di tempat kejadian perkara, Endang dan CK turut dijadikan tersangka karena menerima pembagian hasil kejahatan.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan di Sumedang dan Majalengka, polisi berhasil menyita berbagai senjata yang mereka gunakan. Tak hanya itu, sembilan ponsel dan sejumlah uang tunai yang dikuasai tersangka juga dijadikan barang bukti.
Yang mengagetkan, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda City yang dimiliki DS. Mobil ini diduga berhasil DS beli dari hasil kejahatan yang pernah dilakukannya di Jawa Tengah.
Atas perbuatan para tersangka, Rikwanto menjelaskan, lembaganya akan menggunakan pasal 365 KUHP. Pasal yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan ini mengancam DS dan kawan-kawan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.