Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan pihaknya masih menyelidiki laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening gendut milik beberapa kepala daerah maupun mantan kepala daerah.
Prasetyo mengaku saat ini perlu mencermati dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup agar dapat memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami tak bisa gegabah. Setiap kasus ada spesifikasinya sendiri. Ada yang mudah, ada yang sulit. Ada yang panjang, ada yang singkat," ujar Prasetyo disela agenda peresmian Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) Mahkamah Konstitusi (MK) di lantai 5 dan 6 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/12).
Namun, ia menjelaskan selama ini proses penyelidikan kejaksaan sudah mengarah ke pencarian calon tersangka. "Kami masih mencari calon tersangkanya. Kalau penyelidikan kan mencari calon tersangka, belum dapat memutuskan," kata Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, terdapat beberapa kepala daerah maupun mantan kepala daerah yang memiliki rekening gendut. KPK mendapat laporan tersebut PPATK.
Selain mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo (Foke), Samad menyebut nama Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai satu dari 10 nama kepala daerah dalam laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke KPK tersebut. Saat ini, KPK sedang mengkaji nama-nama yang dilaporkan PPATK tersebut.
Jika dalam hasil kajian tersebut kesepuluh kepala daerah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, Samad berkomitmen untuk langsung memproses ke level selanjutnya, yaitu penyidikan dan peningkatan status tersangka.