Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Peredaran narkotika di dalam kampus bukan hal baru. Sejak puluhan tahun barang haram tersebut masuk ke lembaga pendidikan tinggi itu. Penggerebekan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) ke kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Cawang Jakarta, Pada Kamis siang, semakin menegaskan bahwa memang ada peredaran narkotik di dalam kampus.
Di Sekretariat Resimen Mahasiswa, Fakultas Teknik UKI, petugas menemukan sekitar 2 - 3 gram ganja. Bukan hanya di UKI, sebelumnya BNN juga melakukan penggrebekan di Universitas Nasional di Pasar Minggu dan menemukan 8,5 kilogram ganja.
Bukan hanya di Indonesia, di kampus luar negeri juga ada ganja. Bedanya di Indonesia temuan ini mendapat sorotan karena ganja masih jadi barang ilegal. Memilikinya apalagi mengonsumsinya dianggap melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang dilakukan oleh petugas BNN sudah tepat. Kampus sejak awal seharusnya sadar dan waspada akan peredaran narkotika di lingkungannya. Pihak kampus semestinya melakukan penyuluhan kepada mahasiswa untuk sebagai upaya mengurangi atau bahkan menghilangkan keberadaan narkotika dari dalam kampus.
Kampus bukan tempat eksklusif di mana hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk. Barang ilegal seperti narkotika bisa saja dimasukan secara sengaja untuk dipakai oleh oknum mahasiswa atau orang luar kampus yang sengaja membawanya.
Yang pasti selama ada pihak yang membutuhkan narkotika, maka akan terus ada yang memasoknya. Dibawa oleh siapapun pengelola kampus tentu tidak bisa serta merta melakukan pencegahan masuknya narkotika ke ke kampus.
Karena itu penting bagi kampus untuk terus berkoordinasi dengan BNN selaku penegak hukum. Karena sudah masuk ranah penegakan hukum, kita tentu harus berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tak bisa serta merta menghakimi bahwa benar kampus yang digrebek BNN adalah sarang narkotika atau tempat perederannya.
Memang sudah jadi rahasia umum bahwa kampus jadi salah satu sasaran pengedar. Namun kita tak bisa langsung menyalahkah atau menuduh pihak-pihak tertentu harus bertanggung jawab pada kasus ini. Biarkan penyidik bekerja untuk menuntaskan kasus ini agar jelas siapa yang harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
Mohammad Irvan Olii, Staf Pengajar Departemen Kriminologi Universitas Indonesia