PEMBEBASAN AKTIVIS

Dapat Grasi, Eva Bande Minta Jokowi Juga Bebaskan 2 Petani

CNN Indonesia
Minggu, 21 Des 2014 19:16 WIB
Aktivis agraria Eva Susanti Bande mendapat grasi dari Presiden Jokowi. Dia meminta Presiden juga beri grasi pada dua petani lain dalam kasus sawit.
Aktivis Eva Susanti Bande (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis agraria Eva Susanti Bande menuturkan kebahagiaannya lantaran mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Tapi dia meminta Presiden juga memberikan grasi kepada dua petani lain yang dihukum dalam kasus serupa.

Ia, yang saat jumpa pers didampingi pegiat lingkungan hidup dan aktivis HAM, tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih. "Belum pernah terjadi di Indonesia grasi terhadap aktivis agraria karena aktivis lokal, isu lokal, dan pelaku lokal. Jadi ini keajaiban," ucap Eva saat jumpa pers di Kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jakarta, Minggu (21/12).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM dalam jumpa pers pada 10 Desember lalu, mengatakan Presiden memberikan grasi lantaran menilai Eva adalah pejuang HAM yang didiskriminalisasi oleh pemilik modal, yaitu pengusaha sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eva mendapat surat resmi grasi dari Presiden pada tanggal 19 Desember 2014 lalu. Alhasil, ibu tiga anak ini kembali dapat berkumpul dengan keluarganya. Kendati demikian, masih ada dua aktivis lain dalam kasus yang sama dengannya, belum mendapatkan grasi.

"Dua kawan petani saya masih ada. Belum dieksekusi. Sama kasusnya, beda vonis. Permohonan grasi (mereka) saya lampirkan agar mereka dapat grasi juga," ujarnya. Ia menuturkan, saat ini sedikitnya 140-an pejuang agraria juga masih ditahan.

Menanggapi pemberian grasi Eva, Komisoner Komnas HAM Siti Noor Laila berharap Presiden Jokowi juga memberikan jaminan keringanan hukuman pada pejuang HAM lainnya. "Polisi makin masif mau memenjarakan mereka. Teman-teman aktivis dikriminalkan tapi teman swasta (pengusaha) tidak," ujarnya saat jumpa pers.

Lebih jauh, ia menuturkan, merujuk catatan Komnas HAM bahwa kasus diskriminasi terhadap pegiat HAM merupakan salah satu laporan pengaduan terbanyak. "Swasta selalu dapat privilige dari kepolisian. Jadi penegakan hukum tidak jalan," katanya.

Eva mendukung hak-hak petani yang merupakan korban konflik lahan. Melalui organisasinya, Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah, perempuan asal Banggai ini kerap kali berhadapan dengan pengusaha sawit.

Banyak lahan petani di Sulawesi Tengah yang diduga dicaplok oleh PT Kurnia Luwuk Sejati, sebuah perusahaan perkebunan sawit di sana. Modusnya, alih fungsi kawasan Hutan Tanaman Industri menjadi Area Penggunaan Lain yang dijadikan perkebunan sawit.

Eva dituding telah menghasut para petani yang meminta hak atas lahan mereka sendiri. Pengadilan kemudian memvonis Eva bersalah. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi tanggal 12 April 2013 menghukum Eva dengan penjara selama empat tahun. Eva ditahan di Lembaga Pemasyarakatan IIB Luwuk, Banggai.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER