PELAYANAN PUBLIK

Ombudsman: PNS Jadi Calo Izin Usaha

CNN Indonesia
Senin, 22 Des 2014 12:07 WIB
Berdasarkan investigasi Ombudsman, PNS di Bandung, Jakarta, dan Surabaya kedapatan menjadi calo bagi pengurusan izin usaha.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menuturkan SKDP menjadi potensi pungli lantaran panjangnya mata rantai birokrasi yang melibatkan banyak aktor pegawai negeri, di Jakarta, Senin (22/12). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana menuturkan banyak potensi pungutan liar dalam sektor izin usaha. Pasalnya, birokrasi di level daerah dinilai berbelit dan melibatkan banyak lapis pegawai negeri.

Hal itu ditemukan dari hasil investigasi Ombudsman di tiga daerah yakni DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berusaha menjadi calo di sektor izin hotel, restoran, dan usaha lain. Di Bandung, Jakarta, dan Surabaya, PNS juga jadi calo," ujar Danang dalam paparan hasil investigasi Ombudsman di kantornya, Jakarta, Senin (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang menyampaikan, kendati sistem perizinan sudah menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pungutan masih kerap dilakukan oknum. Hal ini terjadi lantaran tidak ada kebijakan yang pasti dan tumpang tindih soal pengurusan izin usaha.

"Oknum PNS yang merangkap fungsi terjadi di seluruh layer yaitu kelurahan, kecamatan, dinas, dan PTSP," kata Danang.

Ombudsman menemukan lima bentuk maladministrasi oleh pegawai negeri dalam sektor tersebut. Pertama, penyimpangan prosedur. Fenomena di lapangan kerap kali ditemukan pegawai negeri tidak menginformasikan syarat, prosedur, dan tarif pengurusan izin.

"Pengurusan izin yang seharusnya satu loket ternyata dilakukan di luar loket, misal di kantin atau di tempat lain," ujar Komisioner Ombudsman Bidang Pencegahan M Khoirul Anwar dalam acara tersebut.

Bentuk penyimpangan kedua, permintaan atau imbalan lain seperti jamuan makan. Ketiga, pegawai menerima permohonan pengurusan izin yang bukan menjadi kompetensinya. "Ada negosiasi pengurangan persyaratan," kata Khoriul.

Ombudsman juga mendapati pegawai negeri tidak menjelaskan tata cara pengurusan izin dan menyerahkan kepada petugas lain atau calo. "Kelima, ada praktik meminta imbalan dalam kepengurusan izin tanpa menyebut jumlah yang diminta tetapi dengan bahasa 'sepantasnya, lebih boleh'," ujar Khoirul.

Dengan temuan tersebut, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik merekomendasikan sejumlah hal kepada pemerintah daerah untuk merevisi kebijakan.

"Melakukan kajian untuk menyederhanakan persyaratan dan prosedur. Memerintahkan kepada inspektorat untuk melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap pegawai negeri," kata Khoirul.

Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah daerah untuk menegakkan kode etik dan integritas oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik, menjaga perilaku serta profesionalitas dalam melaksanakan tugas. Ombudsman meminta pemerintah menutup layanan loket perizinan usaha dan mengganti dengan layanan satu pintu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER