Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia untuk lebih jeli dan teliti dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan. Pasalnya, mulai tahun depan penerbitan izin usaha tambang merupakan kewenangan gubernur.
"Gubernur harus lebih proaktif melengkapi kekurangan terkait izin tambang. Pastikan seluruh prosedur dan syarat telah dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada CNN Indonesia.
(Baca juga:
Rawan Korupsi, Izin Tambang Terus Diawasi KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandu menyebutkan, sebanyak 536 IUP telah dicabut per November 2014 setelah dilakukan evaluasi dan monitoring oleh lembaga antikorupsi. Izin yang dicabut menyebar di 12 provinsi yaitu 109 di Sulawesi Tengah, 17 izin di Sulawesi Tenggara, 32 di Maluku Utara, 6 di Sulawesi Selatan, 65 Kepulauan Riau, dan 57 Sumatera Selatan.
(Baca juga:
6 Petisi Koalisi Anti-Mafia Tambang untuk Jokowi)
Kepala daerah di Jambi mencabut izin sebanyak 153, Bangka Belitung 16, Kalimantan Timur 19, Kalimantan Selatan 18, Kalimantan Tengah 3, dan Kalimantan Barat 34.
"Dicabut karena tidak
clear and clean yaitu tumpang tindih dengan izin lain dan syarat tidak dipenuhi," ujar Pandu.
(Baca juga:
Ribuan Izin Pertambangan Diklaim Bermasalah)
Pencabutan 536 IUP tersebut berdasarkan paparan dalam agenda Monitoring dan Evaluasi Koordinasi Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pandu di Balikpapan, 27 November lalu. Paparan tersbut merupakan kelanjutan dari koordinasi yang telah dilakukan pada 6 November di Makassar dan 20 November lalu di Palembang.
(Baca juga:
Jokowi Didesak Benahi Sektor Minerba)
Selain pencabutan, dipaparkan juga sejumlah temuan dalam persoalan usaha pertambangan di 12 provinsi. Persoalan tersebut yaitu ditemukan IUP dengan status Clear and Clean di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetapi tidak tercatat di pemerintah daerah (pemda); ditemukan IUP yang diterbitkan pemda tak tercatat di Kementerian ESDM; IUP berakhir masa berlakunya tapi belum dicabut; terdapat IUP di kawasan hutan lindung dan konservasi; diterbitkan SK baru untuk mineral lain di lokasi lama; IUP telah dicabut tapi termasuk dalam IUP terdaftar di Kementerian ESDM.