PENCEGAHAN KORUPSI

Pengusaha Tambang Baru Lunasi Royalti setelah Diawasi KPK

CNN Indonesia
Senin, 22 Des 2014 10:10 WIB
Monitoring dan evaluasi oleh KPK berdampak signifikan terhadap penerimaan bukan pajak dari royalti sektor pertambangan.
Sejumlah alat berat melakukan aktivitas penambangan di lubang tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sekongkang, Taliwang, Sumbawa Barat, NTB, Rabu (12/11). Saat ini produksi konsentrat tambang PT. NNT mencapai 800 ribu ton hingga 900 ribu ton per hari yang diekspor ke Korea, Hongkong, Jepang, Tiongkok, dan India. (Antara Foto/Ahmad Subaidi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia. Ribuan perusahaan yang kurang bayar iuran tetap dan royalti mulai melunasi tunggakan setelah KPK terlibat dalam pengawasan tata kelola sektor pertambangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), piutang negara karena tunggakan iuran tetap dan royalti perusahan tambang mencapai Rp 5,58 triliun. Jumlah itu adalah utang 2.569 perusahaan di Kalimantan dengan rincian iuran tetap sebesar Rp 602 miliar dan royalti mencapai Rp 4,98 triliun.

Angka tersebut adalah piutang negara yang seharusnya masuk ke catatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan minerba. "KPK terus mengupayakan optimalisasi PNBP di sektor pertambangan karena angkanya memang besar sekali," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada CNN Indonesia.

Setelah monitoring dan evaluasi (monev) oleh KPK, jumlah kurang bayar iuran tetap dan royalti tersebut berkurang. Merujuk pada data Ditjen Minerba, sisa utang perusahaan tambang kepada negara sebesar Rp 2,75 triliun. Angka itu terdiri dari iuran tetap Rp 388 miliar dan royalti Rp 2,36 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah yang dibayar sebesar Rp 2,82 triliun," demikian seperti dikutip CNN Indonesia dari data Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Korporasi yang menunggak pembaran PNBP tersebut berasal dari Kalimantan Timur 763 perusahaan, Kalimantan Tengah 624, Kalimantan Selatan 545, Kalimantan Barat 466, dan Kalimantan Utara 171 perusahaan.

Perbaikan sektor ketahanan dan energi lingkungan meliputi energi, minyak dan gas, pertambangan, serta kehutanan merupakan salah satu rencana strategis KPK periode 2011-2015. Lembaga antikorupsi di bawah pimpinan Abraham Samad tersebut juga menyerahkan delapan agenda antikorupsi kepada Presiden Joko Widodo yang salah satu isunya menyoroti aksi antikorupsi sumber daya alam.

Buku Putih 8 Agenda Antikorupsi itu menyebutkan, hasil kajian KPK menemukan 10 aspek penting pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu aspek penting tersebut yaitu optimalisasi penerimaan negara. Dalam hal ini, pelaku usaha diwajibkan membayar PNBP berupa royalti dan iuran tetap kepada pemerintah sesuai dengan kontrak dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP di Kementerian ESDM.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER