KORUPSI TRANSJAKARTA

Kejaksaan Sita 4 Kondotel Milik Udar di Bogor

CNN Indonesia
Senin, 22 Des 2014 19:40 WIB
Empat kondotel milik bekas Kepala Dishub Jakarta yang disita itu berada di Aston Bogor Hotel & Resort. Rumah-rumah Udar sebelumnya telah lebih dulu disita.
Infografis segudang harta Udar Pristono. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Senin (22/12). Kali ini aset yang disita berupa kamar kondominium hotel (kondotel) milik Udar di Aston Bogor Hotel & Resort.

“Hari ini kami kembali menyita aset milik tersangka UP (Udar Pristono) berupa empat kamar kondotel di Bogor,” kata ‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, di Kantor Kejagung, Jakarta.

Penyitaan dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana ‎pencucian uang dalam korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012 dan 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ini Kejagung juga telah menyita rumah milik Udar di Cluster Olive Fusion, Jalan Emerald Bogor Nirwana Residence, dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Penyidik juga menyita rumah Udar di Cluster Kebayoran Essence, Bintaro Raya, Tangerang Selatan.

Dua unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan, serta sebuah kondotel di Bali juga disita oleh jaksa penyidik dari Udar.

Udar resmi ditahan Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta tahun anggaran 2013 pada 17 September. Sehari sebelumnya atau 16 September, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk tahun anggaran 2012.

Pada 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus; dan Setyo Tuhu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sementara untuk kasus tahun anggaran 2012, selain Udar, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Gusti Ngurah Wirawan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta; Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta; dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER