KORUPSI ALIH FUNGSI HUTAN

Dalami Kasus Hutan Riau, KPK Periksa Pejabat Kemenhut

CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2014 13:23 WIB
Dalam penyidikan kali ini, KPK memanggil Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan, Muhammad Said.
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang milik tersangka Gubernur Riau Annas Maamun atas operasi tangkap tangan (OTT), Jumat 26/ September 2014). Anas diduga terlibat kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Riau. KPK berhasil menyita duit kurang lebih Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika dan rupiah. (Detikfoto/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus alih fungsi hutan di Riau yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun. Dalam penyidikan kali ini, KPK memanggil Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan, Muhammad Said.

"Dia dipanggil dalam pemeriksaan lanjutan kasus alih fungsi hutan di Riau," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Selasa (23/12). Menurut Priharsa, keterangan Said diperlukan untuk memberi kesaksian dalam kasus yang menjerat Annas.

Belum diketahui peran serta keterlibatan Said dalam kasus tersebut. Namun Priharsa menegaskan, penyidik akan menggali pengetahuan Said dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan di Riau.

Penetapan Annas sebagai tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Dalam OTT tersebut, Annas diduga menerima duit suap dari pengusaha kelapa sawit, Gulat Medali Emas Manurung, yang telah lebih dulu menjalani persidangan dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam OTT itu Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai ijon untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi duit sebesar Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER