Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Panitia Seleksi Hakim Konstitusi menganggap Ketua MK Hamdan Zoelva menarik diri dari proses seleksi hakim konstitusi, sebab yang bersangkutan tidak hadir dalam proses wawancara.
“Kami anggap Pak Hamdan menarik diri dari proses ini. Mereka yang ikut proses wawancaralah yang layak ikut ke tahap berikutnya,” kata Ketua Tim Pansel Saldi Isra di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Hamdan sudah mengirim surat kepada Tim Pansel yang menyatakan tak akan menghadiri tahap wawancara ataupun proses seleksi berikutnya. Oleh sebab itu Pansel tak memasukkan nama Hamdan ke dalam rekomendasi calon hakim konstitusi untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari Pansel tidak (merekomendasikan Hamdan). Kami hanya meneruskan orang yang mengikuti proses. Kalau tidak mengikuti proses, bagaimana mau meneruskan? Dari awal kami sudah katakan, semua yang ikut akan diperlakukan sama,” ujar Saldi.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden menyerahkan urusan seleksi hakim konstitusi sepenuhnya kepada Tim Pansel. Presiden juga akan menunggu hasil rekomendasi dari tim tersebut.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan Presiden memilih Hamdan yang notabene tidak masuk dalam rekomendasi yang diajukan Tim Pansel, Saldi tak mau berkomentar. "Kalau itu tanya ke Presiden, jangan tanya ke Pansel," kata dia.
Saldi tidak tahu apakah Hamdan ada kemungkinan bagi Hamdan untuk mengikuti seleksi dari jalur berbeda. "Tanya ke Pak Hamdan, jangan ke kami. Kami hanya akan menyampaikan nama yang mengikuti proses ini ke Presiden," ujar Saldi.
Nama Hamdan sebelumnya masuk dalam daftar calon hakim MK. Namun dalam suratnya ke Pansel, ia menyatakan merasa kurang tepat mengikuti proses wawancara karena masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Ia merasa harus menjaga kewibawaan institusi yang melekat pada dirinya.
Hamdan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk mengajukan atau tidak mengajukan dia sebagai hakim konstitusi pada masa jabatan berikutnya dengan menilai kinerjanya selama menduduki jabatan tersebut.