Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kejanggalan dalam transaksi rekening milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Salah satu kejanggalan tersebut ialah banyaknya nominal setoran tunai ke rekening Fuad dari keluarganya.
Fuad saat ini menjadi tersangka kasus korupsi jual beli gas alam di Bangkalan, Madura. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan jumlah setoran tunai ke rekening Fuad sangat tak lazim.
"Banyak setoran tunai dari keluarganya ke Fuad Amin," kata Yusuf di kantor PPATK, Jakarta. Sekali setoran bisa lebih dari Rp 500 juta. Hal ini yang membuat PPATK curiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK bukan hanya menelusuri rekening Fuad, tapi juga 25 rekening lain yang terkait dengan mantan Bupati Bangkalan tersebut. Penelusuran dilakukan karena PPATK mencurigai rekening-rekening tersebut.
Sebelumnya PPATK telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis rekening gendut bekas Bupati Bangkalan itu ke KPK sejak 2013. "Tapi KPK baru menangkap Fuad dalam OTT (operasi tangkap tangan)," kata Wakil Ketua PPATK Agus Susanto.
Fuad merupakan satu dari 20 lebih kepala daerah yang memiliki mencurigakan. Temuan-temuan soal rekening para kepala daerat itu oleh PPATK telah diserahkan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. "Fuad salah satu yang sudah ditindak," kata Agus.
Hingga saat ini tercatat sudah sembilan kepala daerah pemilik rekening mencurigakan yang diadili dan divonis oleh pengadilan.
Fuad Amin dicokok KPK di rumahnya, Bangkalan, Selasa dini hari (2/12). Dari operasi tersebut, KPK mengamankan tiga tas berisi uang tunai miliaran rupiah.
Sebelum menangkap Fuad, KPK sehari sebelumnya telah lebih dulu menangkap ajudan Fuad, Rauf, di Jakarta Selatan. Rauf tertangkap membawa uang Rp 700 juta. Uang berasal dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Uang tersebut recananya akan dipakai untuk menyuap Fuad.
Fuad diindikasikan menerima suap pembayaran gas alam untuk pembangkit tenaga listrik di Gresik dan Dili Timur dari Antonio. KPK menduga Fuad telah menerima suap sejak 2007 hingga saat ini. KPK lantas menetapkan Fuad, Rauf, dan Antonio sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 (a) (b), Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Antonio dijerat Pasal 5 ayat 1(a) dan (b) serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.