EKSEKUSI MATI

Empat Terpidana Narkoba Batal Dieksekusi Mati Tahun Ini

CNN Indonesia
Rabu, 24 Des 2014 15:40 WIB
Semula 4 gembong narkoba direncanakan dieksekusi mati sebelum tahun 2014 berakhir. Namun para terpidana belum bisa dieksekusi karena berkali-kali mengajukan PK.
Jaksa Agung Prasetyo (kedua dari kiri). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung urung mengeksekusi mati empat gembong narkoba tahun ini. Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan para narapidana itu membuat Kejaksaaan Agung harus menunggu PK tersebut diterima atau tidak.

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, untuk dapat mengeksekusi mati, aspek yuridis dari kasus tersebut harus dipenuhi lebih dulu sebab hal tersebut berkaitan dengan hak hukum terpidana mati.

"Hak hukumnya apa? Mereka bisa banding, kasasi. Itu sudah semua. Ada lagi upaya hukum luar biasa seperti PK dan grasi. Nah, PK ini tidak ada batasan waktunya," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada empat orang terpidana mati kasus narkoba yang berkali-kali mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Pengajuan PK berulang dapat dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2013 yang menyatakan bahwa PK bisa dilakukan berkali-kali. (Baca Kepala BNN: PK Berulang Hambat Eksekusi Mati Gembong Narkoba)

Selain itu, meski putusan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, terpidana mati belum bisa langsung dieksekusi karena hukuman mati berbeda dengan hukuman biasa.

Oleh sebab itu Prasetyo berharap para terpidana mati segera mengajukan bukti baru (novum) untuk PK mereka. Prasetyo sudah berbicara dengan Ketua MA Hatta Ali agar PK diberi tenggat waktu. "Kalau ada tenggat waktunya, lebih ada kepastian," ujar Prasetyo.

Akibat PK yang masih terus diajukan itu, Prasetyo tak yakin empat terpidana mati kasus narkoba itu bisa dieksekusi tahun ini. Padahal semula Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mereka sebelum tahun 2014 berakhir.

Prasetyo berharap jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi tidak berubah lagi. Menurutnya, makin cepat eksekusi dilakukan, makin baik. Walau demikian kajian harus tetap dilakukan agar jangan sampai ada kesalahan, terlebih hukuman mati di negeri ini masih menuai pro dan kontra.

Prasetyo menegaskan para terpidana mati tersebut bukannya batal dieksekusi. Eksekusi hanya ditunda sampai semua aspek yuridis terpenuhi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER