KASUS BLBI

Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Disebut Masih di Singapura

CNN Indonesia
Rabu, 24 Des 2014 14:54 WIB
Pengacara Sjamsul Nursalim menyebut kliennya sakit jantung akut sejak terjerat kasus SKL BLBI. "Ia berada di Singapura untuk berobat, bukan kabur," kata Maqdir.
Ilustrasi kasus BLBI. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Sjamsul Nursalim yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat ini tengah berada di Singapura. Pengacaranya, Maqdir Ismail, menyebut kliennya dirawat karena penyakit komplikasi, yakni menderita sakit jantung akut. Penyakit itu, menurut Maqdir, diderita Sjamsul sejak terjerat kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

"Saya bertemu Sjamsul di rumah sakit Singapura tahun lalu. Saya belum tahu dia sudah sembuh atau belum. Tapi setahu saya dia masih di sana," kata Maqdir kepada CNN Indonesia, Rabu (24/12).

Maqdir mengatakan, Sjamsul terserang penyakit jantung setelah disidik Kejaksaan Agung dalam kasus BLBI. Ketika SKL diterbitkan dan surat penyidikan dicabut, Sjamsul lantas memilih berobat ke luar negeri. "Bukan kabur dari masalah," ujar Maqdir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyakit jantung yang diderita Sjamsul lantas merembet pada penyakit komplikasi. Namun Maqdir tidak tahu persis komplikasi penyakit yang dialami kliennya. "Yang pasti dia butuh perawatan," ujar Maqdir.

Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah menyelidiki kasus fasilitas kredit BLBI yang terjadi pada 1998. Sjamsul sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dan dicegah tangkal pada tahun tersebut.

Namun Kejaksaan Agung saat itu menyebut tak ada nama Sjamsul dalam daftar buronan. Saat kasus terjadi, Sjamsul adalah pemilik Bank Dagang Nasional (BDNI). Dia diduga menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan sehingga lolos dari penyidikan kasus itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksan Keuangan, nilai penjualan aset milik Sjamsul untuk menyelesaikan BLBI hanya Rp 19,38 triliun. Jumlah itu cuma 36,7 persen dari total Rp 52,72 triliun utang yang dilunasi.

Meski pelunasan fasilitas kredit BLBI itu tidak tuntas, Sjamsul tetap mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) yang kemudian dipersoalkan. KPK telah memanggil sejumlah menteri di era pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri terkait kasus tersebut.

Senin (22/12), KPK memeriksa mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli. Pada 10 Desember, KPK memanggil mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Dia diminta menjelaskan SKL BLBI bagi Sjamsul dalam delapan jam pemeriksaannya.

Laksamana mengatakan kepada penyelidik KPK bahwa dia mengetahui ada kerugian negara dalam penerbitan SKL. Dia memperkirakan sembilan obligor kabur setelah mendapat kucuran dana BI tersebut.

Rini Soemarno, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati yang kini menjadi Menteri BUMN di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, juga telah dipanggil terkait kasus itu. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Koentjoro Jakti pun tak luput dimintai keterangan.

Masyarakat Antikorupsi Indoensia sempat mengajukan upaya praperadilan agar penegak hukum membuka kembali kasus Sjamsul. Namun upaya tersebut gagal setelah upaya praperadilan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER