Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 68 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Cipinang mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) Natal. Dua napi di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanan habis setelah dapat remisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang Asep Sutandar kepada CNN Indonesia ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta, Kamis (25/12)
"Mereka yang mendapatkan remisi adalah narapidana kasus pidana umum, atau yang hukumannya kurang dari lima tahun," kata Asep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan sekitar 300 narapidana di Rutan Cipinang merayakan hari Natal bersama-sama. Sebelumnya, kemarin (24/12) malam para narapidana juga merayakan peringatan Malam Natal.
"Untuk perayaan Natal ini kami melibatkan 27 yayasan gereja. Dengan bantuan mereka, perayaan Natal ini bisa terwujud," kata Asep. Asep mengatakan khusus perayaan Natal, jadwal kunjungan ditiadakan.
"Namun, bagi keluarga narapidana yang merayakan Natal, boleh masuk untuk merayakan Natal bersama," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut data Kementerian Hukum dan HAM RI, pada tahun 2014 remisi Khusus I diberikan kepada 8.970 narapidana dan sebanyak 98 orang mendapat Remisi Khusus II.
"Bagi yang belum mendapatkan remisi, mohon bersabar dan tetap berkelakuan baik. Nanti akan ada waktunya," kata Asep. Dia mengatakan narapidana yang menerima Remisi Khusus II merupakan narapidana kasus pidana umum.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999, remisi diberikan sebanyak 30 hari pada tahun pertama masa tahanan dan berlaku kelipatanya untuk tahun selanjutnya. Namun untuk tahun kelima dan selanjutnya remisi yang diberikan selama enam bulan.
Dalam pemberian remisi, pemerintah membedakan menjadi dua jenis yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II. Remisi Khusus I, tahanan hanya mendapat keringanan hukuman sesuai masa tahanan. Sementara, Remisi Khusus II narapidana dibebaskan karena masa tahanannya langsung habis setelah mendapat remisi.