Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk menganulir remisi Natal bagi para koruptor. Peneliti ICW Emerson Yuntho menuturkan pemberian remisi bagi koruptor tak sejalan dengan semangat antikorupsi.
"Menteri Hukum dan HAM harus anulir remisi natal untuk narapidana korupsi," ujarnya ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (25/12). Menurutnya, kebijakan tersebut mematahkan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dan membuat jera koruptor.
Selain itu, Emerson juga meminta ketegasan sikap dari Kemenkumham. Sebelumnya, Rabu sore (24/12), Menteri Yasonna memastikan bahwa tidak ada remisi natal untuk koruptor. Hal tersebut dituturkan Yasonna usai menghadiri sidang kabinet di Istana Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus anulir biar seimbang pernyataan dengan datanya. Itu kebijakan yang dikeluarkan bertentangan. Ini ada beda pernyataan Menkumham dengan Dirjen Pemasyarakatan, kami sendiri menyayangkan sikap itu," ujarnya.
Merujuk data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 49 koruptor mendapat remisi natal. Dua di antaranya, justru dibebaskan.
Kedua narapidana tersebut berada di lembaga pemasyarakatan di Papua. Keduanya mendapat Remisi Khusus II berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.
"Kalau Remisi Khusus II dibebaskan karena masa tahanan dia langsung habis kalau dikurangi masa remisi," ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat kepada CNN Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 47 narapidana korupsi lainnya mendapatkan Remisi Khusus I. Remisi Khusus I, tahanan hanya mendapat keringanan hukuman sesuai masa tahanan.