TEROPONG 2015

KPK Coba Buka Kotak Pandora Perkara BLBI

CNN Indonesia
Senin, 29 Des 2014 10:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi mencoba kembali membuka misteri perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tantangan berat 2015.
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (10/12). (CNN Indonesia/GIlang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mencoba kembali membuka misteri perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam proses penyelidikannya, beberapa menteri yang sempat bertugas pada era duit bantuan itu digelontorkan dimintai keterangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi memang memiliki hasrat untuk cepat bisa menyelesaikan perkara yang diduga merugikan negara ratusan triliun itu pada tahun 2014. namun melihat sempitnya celah waktu hingga akhir tahun, nampaknya lembaga antirasuah itu harus legowo kalau penyelesaian akan berujung di 2015.

Indikasi itu diucapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kepada media beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu Bambang mengakui banyak rintangan dan kesulitan bagi KPK untuk menuntaskan kasus BLBI dengan cepat.

Dari informasi yang dihimpun CNN Indonesia, ada dua pihak yang menjadi target pengusutan KPK. Pertama pihak yang memiliki otoritas untuk menentukan nilai aset para obligor sebab mereka pada dasarnya adalah penyelenggara negara dan target kedua adalah para obligor itu sendiri, apabila memang mereka terkait dengan kesalahan yang dilakukan para penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BLBI adalah skema bantuan dari Bank Indonesia yang diberikan kepada 48 bank bermasalah saat krisis moneter 1997-1998. Total nilainya mencapai Rp 140 triliun.

Aset bank bermasalah tersebut kemudian diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Hal itu dilakukan lantaran para pemilik bank gagal bayar. Namun ternyata dalam perjalanannya, penjualan aset para pemilik bank yang kala itu dimaknai sebagai solusi, hanya menutupi 26 persen dari total utangnya.

SKL BLBI diterbitkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Kejaksaan Agung pernah melakukan pengusutan terhadap perkara ini, tapi instruksi presiden Megawati membuat penyidikan terhenti.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER