Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menelaah musibah kecelakaan AirAsia QZ8501.
Hal tersebut disampailkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia melalui pernyataan yang dikirim ke CNN Indonesia, Senin (29/12).
Yudi mengatakan panja tersebut akan dibentuk apabila dalam kurun waktu seminggu dari hilang kontaknya QZ8501, pesawat tak juga ditemukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami semua warga Indonesia dan keluarga korban berharap pesawat AirAsia bisa segera ditemukan. Jika dalam waktu 7 hari setelah operasi pencarian dan penyelamatan belum juga ada kabar, Komisi V DPR dapat membentuk panja dalami kecelakaan ini," kata Yudi.
Lebih jauh lagi, Yudi mengatakan panja ini juga akan bekerja untuk menganalisa penyebab kecelakaan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah demi perbaikan penerbangan di Indonesia.
Selain itu, Yudi juga meminta kepada maskapai penerbangan AirAsia untuk tetap melakukan kewajibannya, yakni memberikan ganti rugi kepada keluarga penumpang AirAsia QZ8501. Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Kami berharap agar operasi pencarian dan penyelamatan ini segera membuahkan hasil agar ada kepastian untuk keluarga penumpang," ujar dia menjelaskan.
Pasal 2 peraturan tersebut dinyatakan pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat dan sebagainya.
Adapun besaran ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
Untuk penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.