Jakarta, CNN Indonesia -- Ramainya pemberitaan mengenai kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia. KPI mengimbau agar semua lembaga penyiaran tidak memaksa dan menekan keluarga korban untuk memberikan keterangan.
"Lembaga penyiaran tidak bisa memaksa keluarga korban untuk menjawab pertanyaan yang akan menambah rasa duka dan trauma. Apalagi memaksa mengambil gambar kondisi keluarga yang sedang terpukul," ujar Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily, Senin (29/12).
Hal tersebut sudah ditetapkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI mengenai pedoman peliputan becana. Hak tersebut pun harus dipatuhi oleh seluruh lembaga penyiaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu KPI mengimbau agar seluruh lembaga penyiaran dapat berempati terhadap keluarga korban dan mempertimbangkan perasaan duka serta kondisi psikologis keluarga korban.
Secara terpisah, Nurcahyo Budi Waskito dari Yayasan Pulih mengatakan sebaiknya jurnalis yang meliput situasi kebencanaan tidak memberikan pertanyaan mencecar kepada keluarga korban.
Nurcahyo mengatakan pemberitaan mengenai suatu peristiwa traumatis merupakan pemberitaan kemanusiaan. Oleh karena itu lebih tepat cara mendapatkan informasinya juga dilakukan dengan cara yang sangat menghargai harkat dan martabat narasumber.
"Penggalian informasi yang sifatnya mencecar dan menyelidik hanya akan meunculkan rasa traumatis dan mengocok-kocok emosi keluarga," kata dia Nurcahyo.
Nurcahyo menyarankan agar para pewawancara yang memberitakan bencana kemanusiaan bisa memulai dengan ungkapan simpati dan penuh empati, serta tidak memulai wawancara dengan pertanyaan yang sulit.